BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembangunan
nasional yang telah direncanakan dan dicanangkan oleh pemimpin negara yang
tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) telah berlangsung
secara terus-menerus dan berkesinambungan hingga saat ini. Pembangunan ini
bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan untuk merealisasikan tujuan ini
tentu diperlukan anggaran pembangunan yang cukup besar. Salah satu usaha yang
dapat dilakukan untuk mewujudkan peningkatan penerimaan sebagai modal pembangunan
tersebut adalah dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri,
yaitu pajak.
Hingga
saat ini , Pajak masih merupakan sumber utama penerimaan Negara. Di tahun 2016
penerimaan pajak ditargetkan Rp1.546.664,6 juta dan mencapai 85% dari total
pendapatan Negara. Sebenarnya, banyak potensi yang masih digali untuk
meningkatkan penerimaan pajak. Data menunjukkan bahwa tax ratio Indonesia hanya
sekitar 12% di tahun 2014[1],
cukup rendah apabila dibandingkan dengan tax ratio rata-rata Negara-negara anggota
OECD yang mencapai 34% [2].
Selain itu kepatuhan masyarakat terhadap pajak masih rendah, dapat dilihat dari
jumlah wajib pajak yang terdaftar memiliki NPWP hanya sebanyak 26 juta orang
dari total penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta orang. Oleh karena itu,
untuk mengoptimalkan potensi pajak yang ada di Indonesia pemerintah berencana
untuk mengeluarkan beberapa terobosan kebijakan, salah satunya adalah tax
amnesty.
Pendapatan
negara selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, namun demikian peluang
untuk meningkatkan pendapatan negara di masa yang akan datang terbuka lebar
karena potensinya belum digali secara optimal. Untuk menggali penerimaan negara
dari sektor perpajakan dibutuhkan upaya-upaya nyata, serta diimplementasikan
dalam bentuk kebijakan pemerintah. Upaya-upaya tersebut dapat berupa intensifikasi
maupun ekstensifikasi perpajakan. Intensifikasi pajak dapat berupa peningkatan
jumlah Wajib Pajak (WP) maupun peningkatan penerimaan pajak itu sendiri. Upaya
ekstensifikasi dapat berupa perluasan objek pajak yang selama ini belum
tergarap. Untuk mengejar penerimaan pajak, perlu didukung situasi sosial
ekonomi politik yang stabil, sehingga masyarakat juga bisa dengan sukarela
membayar pajaknya. Pemerintah tentu diharapkan dapat mempertimbangkan kembali
kebijakan perpajakan yang bisa menarik minat masyarakat menjadi wajib pajak
seperti salah satunya ialah menerapkan sunset
policy. Demikian juga, salah satu kebijakan yang perlu dipertimbangkan
adalah diberikannya tax amnesty atau
pengampunan pajak. Kedua kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan subyek pajak
maupun obyek pajak. Subyek pajak dapat berupa kembalinya dana-dana yang berada
di luar negeri, sedangkan dari sisi obyek pajak berupa penambahan jumlah wajib pajak.
Tax amnesty adalah kebijakan pemerintah
memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak yang pernah melakukan
pelanggaran perpajakan di masa lalu. Tax amnesty diberikan dengan tujuan untuk
mendapatkan kembali basis data pajak yang lebih baik. Disamping itu, mengajak mereka
yang pernah melakukan pelanggaran untuk melaporkan kembali pajaknya secara
benar sehingga diharapkan meningkatkan kepatuhan terhadap perpajakan di masa
depan.
Indonesia
sebelumnya pernah menerapkan amnesti pajak atau kebijakan tax amnesty pada tahun 1984.
Namun pelaksanaannya tidak efektif karena wajib pajak kurang merespons dan tidak
diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh[3]. Disamping
itu peranan sektor pajak dalam sistem APBN masih berfungsi sebagai pelengkap
saja sehingga pemerintah tidak mengupayakan lebih serius. Pada saat itu
penerimaan negara banyak didominasi dari sektor ekspor minyak dan gas bumi.
Berbeda dengan sekarang, penerimaan pajak merupakan sumber penerimaan dominan dalam
struktur APBN Pemerintah Indonesia. Pada tahun 2015 yang lalu juga ditetapkan
sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP) yaitu berupa penghapusan sanksi
perpajakan dan administrasi untuk wajib pajak yang belum mematuhi peraturan
perpajakan secara memadai[4]
dan di tahun 2016 ini , pemerintah mencanangkan RUU Tax Amnesty dan rencananya akan diluncurkan pada Juni 2016 nanti.
Saat
ini, sebagai bentuk reformasi perpajakan , pemerintah Indonesia mencanangkan salah
satu agenda yaitu menerapkan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Bila kita melihat saat diterapkannya Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2007 sebagai perubahan UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diundangkan, banyak yang memperhatikan
ketentuan-ketentuan tersebut terutama dalam pasal 37A dimana kebijakan ini
merupakan versi mini dari program pengampunan pajak yang banyak diminta
kalangan usaha. Meskipun belum mampu memuaskan semua pihak tetapi kebijakan
yang lebih dikenal dengan nama Sunset
Policy ini telah menimbulkan kelegaan bagi banyak pihak.
Tax
amnesty telah diterapkan di banyak Negara di dunia. India (1997), Irlandia
(1988), dan Italia (1982, 1984, dan 2001/2002) adalah contoh negara yang sukses
menyelenggarakan program pengampunan pajak dan berhasil meningkatkan penerimaan
Negara secara signifikan. Bahkan Italia berhasil mengembalikan penerimaan
Negara sebesar 4 miliar euro. Pemerintah Indonesia perlu untuk belajar dari
pengalaman Negara yang telah menerapkan tax amnesty sebagai bahan pertimbangan
sebelum melaksanakan program tersebut.
Dalam
pelaksanaannya, implementasi perpajakan di Indonesia masih mempunyai beberapa
permasalahan. Pertama, kepatuhan wajib pajak masih rendah. Kedua, kekuasaan
Direktorat Jenderal Pajak masih terlalu besar karena mencakup fungsi eksekutif,
legislatif, dan yudikatif sekaligus sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam
melayani hak wajib pajak yang berefek turunnya tingkat kepatuhan wajib pajak.
Ketiga, masih rendahnya kepercayaan kepada aparat pajak dan berbelitnya aturan
perpajakan.
Pertanyaan besar kemudian muncul , apakah Indonesia sudah siap melaksanakan
kebijakan tax amnesty ? benarkah
kebijakan tax amnesty dan sunset policy ini secara efektif dapat
berhasil meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia ? Dua pertanyaan utama
inilah yang akan dibahas di dalam makalah ini . Diharapkan makalah ini dapat
menjelaskan tentang manfaat , keefektifan , faktor pendorong keberhasilan dan
faktor pendorong kegagalan implementasi tax amnesty di Indonesia dan beberapa
negara lain yang telah menggunakan kebijakan tax amnesty dan memaparkan
kesiapan Indonesia dalam mengimplementasikan kebijakan tax amnesty.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah , Pengertian dan Fungsi Pajak
Pada
awal mulanya pajak hanya merupakan pemberian sukarela kepada raja dan bukan
merupakan paksaan dan kewajiban seperti pajak yang ada pada zaman sekarang. Pajak
mulai menjadi pungutan sejak zaman romawi, pada awal Republik Roma (509-27 SM)
sudah mulai dikenal beberapa jenis pungutan pajak, seperti censor, questor dan beberapa
lainnya. Pada zaman Roma tidak disebut pajak seperti zaman sekarang tetapi
disebut publican trubutum, dan pajak pada zaman tersebut merupakan pajak
langsung atas kepala negara. Pada zaman kaisar terkenal Julius Caesar pajak
dikenal dengan nama centesima rerum venalium, yaitu sejenis pajak penjualan
yang besarnya sebesar 1% dari omset penjualan. Di daerah lain Italia dikenal dengan
nama decumae, yaitu pungutan yang besarnya 10%. Sedangkan beberapa macam fungsi
pemerintahan suatu negara antara lain yaitu :
1.
Melaksanakan
penertiban (law and order).
2.
Mengusahakan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat.
3.
Pertahanan.
4.
Menegakkan
keadilan.
Sumber
penghasilan negara bisa berasal dari beberapa sumber, yaitu pajak dan denda,
kekayaan alam, bea dan cukai, kontibusi, royalti, retribusi, iuran, sumbangan,
laba dari badan usaha milik negara dan sumber-sumber lainnya. Salah satu usaha
untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan
adalah menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak
digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama.
Menurut
P.J.A Andriani dalam (Brotodiharjo R. Santoso, 1998), menyebutkan bahwa Pajak
adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang
wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi
kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan.
Sedangkan menurut Edwin R.A Slegman dalam bukunya Essay in Taxation,
menyebutkan bahwa :
“Tax is compulsory contribution
from the person, to the government to depray the expenses incurred in the
common interest of all, without reference to special benefit Conperred.”
Beberapa ahli memberikan batasan tentang pajak,
diantaranya pengertian pajak yang dikemukakan oleh P.J.A. Andriani dalam (Brotodihardjo
R. Santoso, 1998). Menyebutkan bahwa : “Pajak adalah iuran kepada negara (yang
dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan,
dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung ditunjuk, dan yang gunanya
adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas
negara yang menyelenggarakan pemerintahan.” Pengertian pajak menurut Edwin R.A
Slegman dalam buku Essay in Taxation menyatakan bahwa “Tax is compulsory
contribution from the person to the government to defray the expenses incurred
in the common interest of all, without reference to special benefit conferred”.
Pajak
mempunyai 2 fungsi utama, yaitu fungsi penerimaan (budgetair) dan fungsi
mengatur (reguler). Fungsi budgetair dimaksudkan bahwa pajak berfungsi sebagai
sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran
pemerintah. Sedangkan fungsi reguler dimaksudkan sebagai alat untuk mengatur
atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial ekonomi.
B.
Tax Amnesty : Alternatif Peningkatan Penerimaan
Negara
Tax amnesty adalah suatu kesempatan
waktu yang terbatas pada kelompok pembayar pajak tertentu untuk membayar
sejumlah tertentu dan dalam waktu tertentu berupa pengampunan kewajiban pajak
(termasuk bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya atau periode
tertentu tanpa takut hukuman pidana. Ini biasanya berakhir ketika otoritas yang
dimulai penyelidikan pajak pajak masa lalu. Program
tax amnesty telah dilakukan di banyak
negara di dunia , baik oleh negara berkembang maupun negara maju dengan
berbagai cerita sukses dan kegagalan di baliknya. India menerapkan kebijakan
pengampunan pajak ini pada tahun 1997 , Irlandia pada tahun 1988 dan Italia telah menerapkannya pada tahun
1982,1984 dan 2001[5]. Ketiga negara ini telah
sukses menerapkan kebijakan tax amnesty di negaranya. Dibalik keberhasilan ,
pasti ada kegagalan. Tidak sedikit negara di dunia yang mengalami kegagalan
dalam implementasi tax amnesty. Diantaranya , Argentina dan Prancis (1987 dan
1982).
Dari
banyaknya definisi mengenai tax amnesty dapat disimpulkan bahwa selain
memberikan pengampunan untuk sanksi administrasi , tax amnesty juga dapat
diberikan untuk menghaspuskan sanksi pidana , serta tax amnesty juga dapat
diberikan diberikan kepada pelaporan sukarela data kekayaan wajib pajak yang
tidak dilaporkan di masa sebelumnya tanpa harus membayar pajak yang mungkin
belum dibayar sebelumnya.
Pada
umunya , pemberian tax amnesty bertujuan untuk
:
1.
Meningkatkan
penerimaan pajak dalam jangka pendek
2.
Meningkatkan
kepatuhan pajak di masa yang akan datang
3.
Mendorong
repatriasi modal atau aset
4.
Transisi ke
sistem perpajakan yang baru
Bagi
banyak negara, pengampunan pajak (tax amnesty) seringkali dijadikan alat untuk
menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak (tax revenue) secara cepat dalam
jangka waktu yang relatif singkat. Program tax amnesty ini dilaksanakan karena
semakin parahnya upaya penghindaran pajak. Kebijakan ini dapat memperoleh
manfaat perolehan dana, terutama kembalinya dana yang disimpan di luar negeri,
dan kebijakan ini dalam mempunyai kelemahan dalam jangka panjang dapat berakibat
buruk berupa menurunnya kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dari wajib
pajak patuh, bilamana tax amnesty dilaksanakan dengan program yang tidak tepat.
Penelitian ini memberikan gambaran mengenai pelaksanaan tax amnesty di beberapa
negara yang relatif lebih berhasil dalam melaksanakan kebijakan pengampunan
pajak seperti di Afrika Selatan, Irlandia dan India, dengan maksud untuk
mempelajari kebijakan dari masing-masing negara serta menganalisis
faktor-faktor yang menyebabkan program ini dapat berhasil dan mencapai target
yang ditetapkan, serta perspektifnya bagi pebisnis Indonesia.
Berdasarkan
penelitian (Enste & Schneider, 2002), bahwa besarnya persentase kegiatan ekonomi
bawah tanah (underground economy), di negara maju dapat mencapai 14 – 16 persen
dari Produk Domestik Bruto (PDB), sedangkan di negara berkembang dapat mencapai
35 – 44 persen dari PDB. Kegiatan ekonomi bawah tanah ini tidak pernah dilaporkan
sebagai penghasilan dalam formulir surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak
Penghasilan, sehingga masuk dalam kriteria
penyelundupan pajak (tax evasion).
Penyelundupan
pajak mengakibatkan beban pajak yang harus dipikul oleh para wajib pajak yang
jujur membayar pajak menjadi lebih berat, dan hal ini mengakibatkan
ketidakadilan yang tinggi. Peningkatan kegiatan ekonomi bawah tanah yang
dibarengi dengan penyelundupan pajak ini sangat merugikan negara karena berarti
hilangnya penerimaan pajak yang sangat dibutuhkan untuk membiayaai program
pendidikan, kesehatan dan program-program pengentasan kemiskinan lainnya. Oleh sebab
itu timbul pemikiran untuk mengenakan kembali pajak yang belum dibayar dari
kegiatan ekonomi bawah tanah tersebut melalui program
khusus yakni pengampunan pajak (tax amnesty).
C.
Pembahasan
Dalam
mengeluarkan dan mencanangkan kebijakan Tax Amnesty 2016 di Indonesia ini tentu
pemerintah memiliki pertimbangan dan latar belakang tertentu. Sesuai dengan
keterangan Menteri Keuangan Republik Indonesia Bambang P.S. Brodjonegoro[6] , memaparkan
bahwa kebijakan tax amnesty harus dilihat sebagai kebijakan ekonomi yang
bersifat mendasar, jadi tidak semata-mata kebijakan terkait fiskal apalagi
khususnya pajak. Jadi ini kebijakan yang dimensinya lebih luas, kebijakan
ekonomi secara umum. Kenapa? Karena pertama dari sisi pajaknya sendiri, dengan
adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN
kita baik di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN kita
lebih sustainable. APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah
untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan
banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga
perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Jadi
dari satu sisi adanya tax amnesty tahun ini dan seterusnya akan sangat membantu
upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi
pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Nah tetapi
disisi lain, di sisi yang di luar fiskal atau pajaknya, dengan kebijakan
amnesty ini yang diharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan
aset orang Indonesia di luar negeri maka akan sangat membantu stabilitas
ekonomi makro kita. Apakah itu dilihat dari nilai tukar rupiah, apakah itu
dilihat dari cadangan devisa, apakah itu dilihat dari neraca pembayaran kita
atau bahkan sampai kepada likuiditas dari perbankan. Jadi kami melihat bahwa
kebijakan ini sangat strategis karena dampaknya dampak yang sifatnya makro,
menyeluruh dan fundamental bagi perekonomian Indonesia.
Melalui
kebijakan tax amnesty ini , dari segi penerimaan, 60 mungkin angka minimum yang
bisa dicapai pemerintah dalam aspek penerimaan negara. Pemerintah melihat bahwa
sebenarnya potensi uang orang Indonesia di luar negeri sangat banyak karena
berbagai macam data menunjukkan, mengindikasikan, meskipun uangnya itu berasal
dari Indonesia tetapi disimpan lebih banyak di luar negeri.
Tentulah
dalam implementasinya nanti tax amnesty ini tidak dapat luput dari hambatan dan
tantangan. Berdasarkan hasil studi pustaka yang dilakukan , ada beberapa
tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan UU Tax Amnesty nantinya , diantaranya
:
a.
ada juga
kepentingan beberapa negara asing àJika pemerintah melakukan tax amnesty apalagi dalam jumlah cukup banyak repatriasi maka akan
ada beberapa negara yang selama ini diuntungkan dengan adanya uang Indonesia di
luar negeri dan kemudian harus mengalami kerugian atau dampak negatif dari
adanya tax amnesty tersebut
b.
Belum ada
kesiapan administrasi Indonesia à Direktorat Jenderal Pajak, manajemen data dan
informasi, sistem IT terintegrasi, serta kordinasi dengan instansi penegak
hukum lain seperti OJK, PPATK, Kejaksaan dan Polri belum memiliki data
perpajakan yang terintegrasi sehingga kedepannya akan ada kemungkinan
menimbulkan permasalahan administrasi
c.
Partisipasi
warganegara sebagai pembayar pajak masih rendah à lemahnya kesadaran wajib pajak , padahal kegiatan
sektor informal di Indonesia tergolong tinggi. Kebijakan pengampunan pajak akan
sia-sia apabila masyarakat masih belum memiliki kesadaran membayar pajak
d.
Kebijakan dan
aturan perpajakan yang belum harmonis dan sinkron à bisa membuat hukum dan kebijakan “dipermainkan”
pihak tertentu.
Pada
tahun 1984, pemerintah pernah melakukan kebijakan tax amnesty di era Orde Baru.
Dalam implementasinya, kebijakan tersebut dinilai tidak terlalu sukses
mengingat respon WP yang tidak terlalu besar serta tidak terjadinya modernisasi
sistem perpajakan di Indonesia. Beberapa kebijakan pengampunan pajak dalam
skala lebih kecil juga dilakukan pemerintah sesudahnya. Tahun 2008 misalnya,
pemerintah kembali menjalankan kebijakan sunset policy yang boleh dikatakan
menjadi miniatur kebijakan tax amnesty secara keseluruhan. Dengan kebijakan
sunset policy ini maka pemerintah memberikan penghapusan sanksi administrasi
bagi WP yang kurang bayar maupun melakukan kesalahan dalam pengisian Surat
Pemberitahuan (SPT) pajak nya. Kebijakan sunset policy jilid I tahun 2008 ini,
berhasil menghimpun dana hingga Rp7,46 triliun.
Berkaca
dari ketidakberhasilan kebijakan tax amnesty tahun 1984, salah satu hal pokok
yang menimbulkan keraguan bagi pihak WP adalah persoalan regulasi. Kebijakan
tax amnesty tahun 1984 tidak didasarkan kepada payung hukum Undang-undang (UU).
Karenanya, langkah pemeirntah untuk mengusulkan draft UU Tax Amnesty kepada
DPR, sudah merupakan hal yang sangat tepat meskipun menimbulkan membutuhkan
waktu pembahasan yang semakin panjang. Perbaikan mekanisme data base pajak
serta kerelaan seluruh pihak untuk melakukan mekanisme tukar menukar basis data
juga menjadi faktor krusial lainnya yang wajib diperhatikan.
Jika
nantinya seluruh modalitas awal tersebut dapat diselesaikan oleh pemerintah,
maka penulis yakin bahwa kebijakan tax amnesty akan memberikan dampak positif
yang luar biasa bagi struktur APBN ke depannya. Pengalaman di banyak negara
sudah membuktikan hal tersebut. Korea Selatan, Afrika Selatan dan India adalah
contoh-contoh negara yang sukses menerapkan kebijakan tax amnesty. Besarnya
potensi dana masyarakat Indonesia yang terparkir di luar negeri, juga terlalu
sayang untuk dibiarkan begitu saja tanpa memberikan dampak pembangunan
nasional. Di atas itu semua, isu nasionalisme jelas menjadi ultimate factor
yang harus selalu ditegakkan.
BAB III
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
data dan pembahasan pada bab sebelumnya , dapat disimpulkan bahwa :
a.
Indonesia
sebenarnya belum memiliki kesiapan secara maksimal dalam pelaksanaan tax amnesty. Hal ini dapat menjadikan
tax amnesty sebatas proyek pemerintah saja dan membuahkan kegagalan kebijakan
sama seperti yang terjadi dalam 1984. Hingga saat ini hal – hal yang sudah
dipersiapkan oleh pemerintah dalam rangka implementasi UU Tax Amnesty ini
adalah :
·
Kebijakan
lanjutan setelah diterapkannya Tax Amnesty à “Voluntary Declaration” akan menjadi kebijakan
lanjutan dari tax amnesty. Jadi pembayar pajak dapat melaporkan aset yang belum
terlaporkan secara voluntary tapi
dikenakan tarif normal, dan diberikan tahun 2017 tanpa sanksi
·
Persiapan segi
administrasi à
kesiapan penyimpanan data agar benar-benar aman rahasia
·
Sosialisasi
secara informal kepada pembayar pajak. à sosialisasi RUU Tax Amnesty
·
Kesiapan sumber
daya manusia à
pendaftar bisa datang langsung ke kantor pelayanan pajak yang terdekat , tidak
perlu jauh-jauh datang ke Jakarta , cukup ke KPP terdekat dan dari situ sudah
ada booth khusus atau seksi khusus untuk menangani pengampunan pajak
Padahal ada beberapa hal yang
harusnya menjadi perhatian pemerintah terkait dengan kebijakan ini. Berikut
adalah hal – hal penting yang hingga saat ini belum disiapkan oleh pemerintah
dalam rangka implementasi UU Tax Amnesty :
·
Integrasi data à Direktorat Jenderal Pajak, manajemen data dan
informasi, sistem IT terintegrasi, serta kordinasi dengan instansi penegak
hukum lain seperti OJK, PPATK, Kejaksaan dan Polri belum memiliki data
perpajakan yang terintegrasi sehingga kedepannya akan ada kemungkinan menimbulkan
permasalahan administrasi
·
Data uang di
luar negeri à
belum ada data pasti mengenai perusaan yang meletakkan uangnya di luar negeri ,
hanya berdasarkan panama papers saja.
·
Belum membentuk
tim investigasi à
hingga saat ini belum ada kejelasan tim investigasi untuk menyelidiki “larinya
uang” tersebut
·
Minimnya bentuk
kerjasama à
dalam membuat suatu kebijakan , hendaknya ada kerjasama dengan pihak – pihak
terkait seperti akuntan-akuntan pajak. Hingga saat ini baru melakukan kerjasama
dengan direktorat pajak saja selaku badan yang menanungi hal – hal perpajakan.
·
Upaya pengawasan
terhadap petugas pajak à
butuhnya inovasi pengawasan terhadap petugas pajak yang menangani pengampunan
pajak ini . Adanya kemungkinan korupsi dan perubahan data perusahaan yang
dilakukan orang dalam dapat menyebabkan kegagalan pada implementasi tax amnesty
ini. Dalam hal ini , keterbukaan dan peningkatan akses informasi ke masyarakat
termasuk sistem kontrol dari Direktorat Jenderal Pajak merupakan hal yang
penting.
·
Butuhnya upaya
keberlanjutan setelah tax amnesty ini , seperti tax enforcement
·
Dibutuhkan reformasi
sistem administrasi perpajakan secara terpadu dan menyeluruh.
b.
Kebijakan tax
amnesty apabila dilaksanakan dengan maksimal akan meningkatkan penerimaan pajak
di Indonesia secara signifikan. Dalam hal
ini dibutuhkan upaya kerjasama dari 3 unsur yaitu masyarakat ,
pemerintah dan sektor swasta. Masyarakat dan swasta juga diharapkan dapat
menjadi kontrol atas kebijakan pemerintah ini.
B.
Saran dan Rekomendasi
a.
Sebelum
mengimplementasikan kebijakan tax amnesty ini seharusnya pemerintah lebih
teliti dalam mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan prosedur
pelaksanaan kebijakan tersebut. Adapun persiapan yang harusnya dilakukan :
·
Membangun
integrasi data antar instansi yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan
tersebut
·
Membebaskan diri
dari ketergantungan dan kepentingan terhadap luar negeri dan menjadi negara
yang mandiri
·
Membentuk tim
investigasi yang kuat dan berkompeten
·
Menjalin kerjasama
dengan pihak-pihak lain yang dirasa perlu seperti akuntan pajak
·
Membangun upaya
pengawasan untung menghindari korupsi , kolusi dan nepotisme di bidang
perpajakan.
b.
Pemerintah
sebaiknya mengambil contoh best practice dari beberapa negara lain yang juga menerapkan
kebijakan tax amnesty seperti India. Mekakukan kajian mendalam sekaligus
menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi dan karakteristik masyarakat
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Artikel &
Jurnal :
Artikel
Tax Amnesty dan Kinerja Perpajakan 2016
oleh Joko Tri Haryanto, pegawai
Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI. Diakses melalui http://www.kemenkeu.go.id/Artikel/tax-amnesty-dan-kinerja-perpajakan-2016
Artikel
Tax Amnesty dalam Rangka Rekonsiliasi
Nasional oleh Danny Darussalam , diakses
melalui http://dannydarussalam.com/wp-content/uploads/2014/12/26- InsideREVIEW_secured.pdf
Artikel
Tax Amnesties: Theory, Trends, and Some
Alternatives oleh Mr. Eric Le Borgne,Ms.
Katherine Baer
Berita
Online :
[1]
The Report : Indonesia 2014 oleh Oxford Business Group, diakses pada 17 Juni
2016 pukul 10.52
[2]
http://www.g20.utoronto.ca/2014/Tax%20policy%20note.pdf diakses pada tanggal 17
Februari
2016 pukul 11.12
[3] https://m.tempo.co/read/news/2015/03/29/090653784/hati-hati-tax-amnesty-sudah-dua-kali-gagal
[4]
http://www.pajak.go.id/content/article/ini-bedanya-sunset-policy-2008-vs-tpwp-2015
diakses
pada tanggal 5 Juni 2016 pukul 8.08
[5] Insider
review : Tax Amnesty dalam rangka rekonsiliasi nasional oleh Darussalam
[6]
Transkrip Wawancara Menteri Keuangan Republik Indonesia Bambang
P.S. Brodjonegoro dengan Kemenkeu
