Friday, December 16, 2016

9:42 AM 0



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Pembangunan nasional yang telah direncanakan dan dicanangkan oleh pemimpin negara yang tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) telah berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan hingga saat ini. Pembangunan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan untuk merealisasikan tujuan ini tentu diperlukan anggaran pembangunan yang cukup besar. Salah satu usaha yang dapat dilakukan untuk mewujudkan peningkatan penerimaan sebagai modal pembangunan tersebut adalah dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri, yaitu pajak.
            Hingga saat ini , Pajak masih merupakan sumber utama penerimaan Negara. Di tahun 2016 penerimaan pajak ditargetkan Rp1.546.664,6 juta dan mencapai 85% dari total pendapatan Negara. Sebenarnya, banyak potensi yang masih digali untuk meningkatkan penerimaan pajak. Data menunjukkan bahwa tax ratio Indonesia hanya sekitar 12% di tahun 2014[1], cukup rendah apabila dibandingkan dengan tax ratio rata-rata Negara-negara anggota OECD yang mencapai 34% [2]. Selain itu kepatuhan masyarakat terhadap pajak masih rendah, dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang terdaftar memiliki NPWP hanya sebanyak 26 juta orang dari total penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta orang. Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan potensi pajak yang ada di Indonesia pemerintah berencana untuk mengeluarkan beberapa terobosan kebijakan, salah satunya adalah tax amnesty.
            Pendapatan negara selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, namun demikian peluang untuk meningkatkan pendapatan negara di masa yang akan datang terbuka lebar karena potensinya belum digali secara optimal. Untuk menggali penerimaan negara dari sektor perpajakan dibutuhkan upaya-upaya nyata, serta diimplementasikan dalam bentuk kebijakan pemerintah. Upaya-upaya tersebut dapat berupa intensifikasi maupun ekstensifikasi perpajakan. Intensifikasi pajak dapat berupa peningkatan jumlah Wajib Pajak (WP) maupun peningkatan penerimaan pajak itu sendiri. Upaya ekstensifikasi dapat berupa perluasan objek pajak yang selama ini belum tergarap. Untuk mengejar penerimaan pajak, perlu didukung situasi sosial ekonomi politik yang stabil, sehingga masyarakat juga bisa dengan sukarela membayar pajaknya. Pemerintah tentu diharapkan dapat mempertimbangkan kembali kebijakan perpajakan yang bisa menarik minat masyarakat menjadi wajib pajak seperti salah satunya ialah menerapkan sunset policy. Demikian juga, salah satu kebijakan yang perlu dipertimbangkan adalah diberikannya tax amnesty atau pengampunan pajak. Kedua kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan subyek pajak maupun obyek pajak. Subyek pajak dapat berupa kembalinya dana-dana yang berada di luar negeri, sedangkan dari sisi obyek pajak berupa penambahan jumlah wajib pajak.
            Tax amnesty adalah kebijakan pemerintah memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak yang pernah melakukan pelanggaran perpajakan di masa lalu. Tax amnesty diberikan dengan tujuan untuk mendapatkan kembali basis data pajak yang lebih baik. Disamping itu, mengajak mereka yang pernah melakukan pelanggaran untuk melaporkan kembali pajaknya secara benar sehingga diharapkan meningkatkan kepatuhan terhadap perpajakan di masa depan.
            Indonesia sebelumnya pernah menerapkan amnesti pajak atau kebijakan tax amnesty pada tahun  1984. Namun pelaksanaannya tidak efektif karena wajib pajak kurang merespons dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh[3]. Disamping itu peranan sektor pajak dalam sistem APBN masih berfungsi sebagai pelengkap saja sehingga pemerintah tidak mengupayakan lebih serius. Pada saat itu penerimaan negara banyak didominasi dari sektor ekspor minyak dan gas bumi. Berbeda dengan sekarang, penerimaan pajak merupakan sumber penerimaan dominan dalam struktur APBN Pemerintah Indonesia. Pada tahun 2015 yang lalu juga ditetapkan sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP) yaitu berupa penghapusan sanksi perpajakan dan administrasi untuk wajib pajak yang belum mematuhi peraturan perpajakan secara memadai[4] dan di tahun 2016 ini , pemerintah mencanangkan RUU Tax Amnesty dan rencananya akan diluncurkan pada Juni 2016 nanti.
            Saat ini, sebagai bentuk reformasi perpajakan , pemerintah Indonesia mencanangkan salah satu agenda yaitu menerapkan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Bila kita melihat saat diterapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai perubahan UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diundangkan, banyak yang memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut terutama dalam pasal 37A dimana kebijakan ini merupakan versi mini dari program pengampunan pajak yang banyak diminta kalangan usaha. Meskipun belum mampu memuaskan semua pihak tetapi kebijakan yang lebih dikenal dengan nama Sunset Policy ini telah menimbulkan kelegaan bagi banyak pihak.
            Tax amnesty telah diterapkan di banyak Negara di dunia. India (1997), Irlandia (1988), dan Italia (1982, 1984, dan 2001/2002) adalah contoh negara yang sukses menyelenggarakan program pengampunan pajak dan berhasil meningkatkan penerimaan Negara secara signifikan. Bahkan Italia berhasil mengembalikan penerimaan Negara sebesar 4 miliar euro. Pemerintah Indonesia perlu untuk belajar dari pengalaman Negara yang telah menerapkan tax amnesty sebagai bahan pertimbangan sebelum melaksanakan program tersebut.
            Dalam pelaksanaannya, implementasi perpajakan di Indonesia masih mempunyai beberapa permasalahan. Pertama, kepatuhan wajib pajak masih rendah. Kedua, kekuasaan Direktorat Jenderal Pajak masih terlalu besar karena mencakup fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif sekaligus sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam melayani hak wajib pajak yang berefek turunnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Ketiga, masih rendahnya kepercayaan kepada aparat pajak dan berbelitnya aturan perpajakan.
            Pertanyaan besar kemudian muncul , apakah Indonesia sudah siap melaksanakan kebijakan tax amnesty ?  benarkah kebijakan tax amnesty dan sunset policy ini secara efektif dapat berhasil meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia ? Dua pertanyaan utama inilah yang akan dibahas di dalam makalah ini . Diharapkan makalah ini dapat menjelaskan tentang manfaat , keefektifan , faktor pendorong keberhasilan dan faktor pendorong kegagalan implementasi tax amnesty di Indonesia dan beberapa negara lain yang telah menggunakan kebijakan tax amnesty dan memaparkan kesiapan Indonesia dalam mengimplementasikan kebijakan tax amnesty.








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah , Pengertian dan Fungsi Pajak
            Pada awal mulanya pajak hanya merupakan pemberian sukarela kepada raja dan bukan merupakan paksaan dan kewajiban seperti pajak yang ada pada zaman sekarang. Pajak mulai menjadi pungutan sejak zaman romawi, pada awal Republik Roma (509-27 SM) sudah mulai dikenal beberapa jenis pungutan pajak, seperti censor, questor dan beberapa lainnya. Pada zaman Roma tidak disebut pajak seperti zaman sekarang tetapi disebut publican trubutum, dan pajak pada zaman tersebut merupakan pajak langsung atas kepala negara. Pada zaman kaisar terkenal Julius Caesar pajak dikenal dengan nama centesima rerum venalium, yaitu sejenis pajak penjualan yang besarnya sebesar 1% dari omset penjualan. Di daerah lain Italia dikenal dengan nama decumae, yaitu pungutan yang besarnya 10%. Sedangkan beberapa macam fungsi pemerintahan suatu negara antara lain yaitu :
1.      Melaksanakan penertiban (law and order).
2.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
3.      Pertahanan.
4.      Menegakkan keadilan.
            Sumber penghasilan negara bisa berasal dari beberapa sumber, yaitu pajak dan denda, kekayaan alam, bea dan cukai, kontibusi, royalti, retribusi, iuran, sumbangan, laba dari badan usaha milik negara dan sumber-sumber lainnya. Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan adalah menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama.
            Menurut P.J.A Andriani dalam (Brotodiharjo R. Santoso, 1998), menyebutkan bahwa Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan. Sedangkan menurut Edwin R.A Slegman dalam bukunya Essay in Taxation, menyebutkan bahwa :
“Tax is compulsory contribution from the person, to the government to depray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit Conperred.”
Beberapa ahli memberikan batasan tentang pajak, diantaranya pengertian pajak yang dikemukakan oleh P.J.A. Andriani dalam (Brotodihardjo R. Santoso, 1998). Menyebutkan bahwa : “Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan.” Pengertian pajak menurut Edwin R.A Slegman dalam buku Essay in Taxation menyatakan bahwa “Tax is compulsory contribution from the person to the government to defray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred”.
            Pajak mempunyai 2 fungsi utama, yaitu fungsi penerimaan (budgetair) dan fungsi mengatur (reguler). Fungsi budgetair dimaksudkan bahwa pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sedangkan fungsi reguler dimaksudkan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial ekonomi.

B.     Tax Amnesty : Alternatif Peningkatan Penerimaan Negara
            Tax amnesty adalah suatu kesempatan waktu yang terbatas pada kelompok pembayar pajak tertentu untuk membayar sejumlah tertentu dan dalam waktu tertentu berupa pengampunan kewajiban pajak (termasuk bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya atau periode tertentu tanpa takut hukuman pidana. Ini biasanya berakhir ketika otoritas yang dimulai penyelidikan pajak pajak masa lalu.             Program tax amnesty telah dilakukan di banyak negara di dunia , baik oleh negara berkembang maupun negara maju dengan berbagai cerita sukses dan kegagalan di baliknya. India menerapkan kebijakan pengampunan pajak ini pada tahun 1997 , Irlandia pada tahun 1988  dan Italia telah menerapkannya pada tahun 1982,1984 dan 2001[5]. Ketiga negara ini telah sukses menerapkan kebijakan tax amnesty di negaranya. Dibalik keberhasilan , pasti ada kegagalan. Tidak sedikit negara di dunia yang mengalami kegagalan dalam implementasi tax amnesty. Diantaranya , Argentina dan Prancis (1987 dan 1982).
            Dari banyaknya definisi mengenai tax amnesty dapat disimpulkan bahwa selain memberikan pengampunan untuk sanksi administrasi , tax amnesty juga dapat diberikan untuk menghaspuskan sanksi pidana , serta tax amnesty juga dapat diberikan diberikan kepada pelaporan sukarela data kekayaan wajib pajak yang tidak dilaporkan di masa sebelumnya tanpa harus membayar pajak yang mungkin belum dibayar sebelumnya.
            Pada umunya , pemberian tax amnesty bertujuan untuk  :
1.      Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek
2.      Meningkatkan kepatuhan pajak di masa yang akan datang
3.      Mendorong repatriasi modal atau aset
4.      Transisi ke sistem perpajakan yang baru

            Bagi banyak negara, pengampunan pajak (tax amnesty) seringkali dijadikan alat untuk menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak (tax revenue) secara cepat dalam jangka waktu yang relatif singkat. Program tax amnesty ini dilaksanakan karena semakin parahnya upaya penghindaran pajak. Kebijakan ini dapat memperoleh manfaat perolehan dana, terutama kembalinya dana yang disimpan di luar negeri, dan kebijakan ini dalam mempunyai kelemahan dalam jangka panjang dapat berakibat buruk berupa menurunnya kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dari wajib pajak patuh, bilamana tax amnesty dilaksanakan dengan program yang tidak tepat. Penelitian ini memberikan gambaran mengenai pelaksanaan tax amnesty di beberapa negara yang relatif lebih berhasil dalam melaksanakan kebijakan pengampunan pajak seperti di Afrika Selatan, Irlandia dan India, dengan maksud untuk mempelajari kebijakan dari masing-masing negara serta menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan program ini dapat berhasil dan mencapai target yang ditetapkan, serta perspektifnya bagi pebisnis Indonesia.
            Berdasarkan penelitian (Enste & Schneider, 2002), bahwa besarnya persentase kegiatan ekonomi bawah tanah (underground economy), di negara maju dapat mencapai 14 – 16 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sedangkan di negara berkembang dapat mencapai 35 – 44 persen dari PDB. Kegiatan ekonomi bawah tanah ini tidak pernah dilaporkan sebagai penghasilan dalam formulir surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan, sehingga masuk dalam kriteria
penyelundupan pajak (tax evasion).
            Penyelundupan pajak mengakibatkan beban pajak yang harus dipikul oleh para wajib pajak yang jujur membayar pajak menjadi lebih berat, dan hal ini mengakibatkan ketidakadilan yang tinggi. Peningkatan kegiatan ekonomi bawah tanah yang dibarengi dengan penyelundupan pajak ini sangat merugikan negara karena berarti hilangnya penerimaan pajak yang sangat dibutuhkan untuk membiayaai program pendidikan, kesehatan dan program-program pengentasan kemiskinan lainnya. Oleh sebab itu timbul pemikiran untuk mengenakan kembali pajak yang belum dibayar dari kegiatan ekonomi bawah tanah tersebut melalui program
khusus yakni pengampunan pajak (tax amnesty).

C.    Pembahasan
            Dalam mengeluarkan dan mencanangkan kebijakan Tax Amnesty 2016 di Indonesia ini tentu pemerintah memiliki pertimbangan dan latar belakang tertentu. Sesuai dengan keterangan Menteri Keuangan Republik Indonesia Bambang P.S. Brodjonegoro[6] , memaparkan bahwa kebijakan tax amnesty harus dilihat sebagai kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar, jadi tidak semata-mata kebijakan terkait fiskal apalagi khususnya pajak. Jadi ini kebijakan yang dimensinya lebih luas, kebijakan ekonomi secara umum. Kenapa? Karena pertama dari sisi pajaknya sendiri, dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN kita baik di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN kita lebih sustainable. APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.
            Jadi dari satu sisi adanya tax amnesty tahun ini dan seterusnya akan sangat membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Nah tetapi disisi lain, di sisi yang di luar fiskal atau pajaknya, dengan kebijakan amnesty ini yang diharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri maka akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro kita. Apakah itu dilihat dari nilai tukar rupiah, apakah itu dilihat dari cadangan devisa, apakah itu dilihat dari neraca pembayaran kita atau bahkan sampai kepada likuiditas dari perbankan. Jadi kami melihat bahwa kebijakan ini sangat strategis karena dampaknya dampak yang sifatnya makro, menyeluruh dan fundamental bagi perekonomian Indonesia.
            Melalui kebijakan tax amnesty ini , dari segi penerimaan, 60 mungkin angka minimum yang bisa dicapai pemerintah dalam aspek penerimaan negara. Pemerintah melihat bahwa sebenarnya potensi uang orang Indonesia di luar negeri sangat banyak karena berbagai macam data menunjukkan, mengindikasikan, meskipun uangnya itu berasal dari Indonesia tetapi disimpan lebih banyak di luar negeri.
            Tentulah dalam implementasinya nanti tax amnesty ini tidak dapat luput dari hambatan dan tantangan. Berdasarkan hasil studi pustaka yang dilakukan , ada beberapa tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan UU Tax Amnesty nantinya , diantaranya :
a.       ada juga kepentingan beberapa negara asing àJika pemerintah melakukan tax amnesty apalagi dalam jumlah cukup banyak repatriasi maka akan ada beberapa negara yang selama ini diuntungkan dengan adanya uang Indonesia di luar negeri dan kemudian harus mengalami kerugian atau dampak negatif dari adanya tax amnesty tersebut
b.      Belum ada kesiapan administrasi Indonesia à Direktorat Jenderal Pajak, manajemen data dan informasi, sistem IT terintegrasi, serta kordinasi dengan instansi penegak hukum lain seperti OJK, PPATK, Kejaksaan dan Polri belum memiliki data perpajakan yang terintegrasi sehingga kedepannya akan ada kemungkinan menimbulkan permasalahan administrasi
c.       Partisipasi warganegara sebagai pembayar pajak masih rendah à lemahnya kesadaran wajib pajak , padahal kegiatan sektor informal di Indonesia tergolong tinggi. Kebijakan pengampunan pajak akan sia-sia apabila masyarakat masih belum memiliki kesadaran membayar pajak
d.      Kebijakan dan aturan perpajakan yang belum harmonis dan sinkron à bisa membuat hukum dan kebijakan “dipermainkan” pihak tertentu.

            Pada tahun 1984, pemerintah pernah melakukan kebijakan tax amnesty di era Orde Baru. Dalam implementasinya, kebijakan tersebut dinilai tidak terlalu sukses mengingat respon WP yang tidak terlalu besar serta tidak terjadinya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Beberapa kebijakan pengampunan pajak dalam skala lebih kecil juga dilakukan pemerintah sesudahnya. Tahun 2008 misalnya, pemerintah kembali menjalankan kebijakan sunset policy yang boleh dikatakan menjadi miniatur kebijakan tax amnesty secara keseluruhan. Dengan kebijakan sunset policy ini maka pemerintah memberikan penghapusan sanksi administrasi bagi WP yang kurang bayar maupun melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak nya. Kebijakan sunset policy jilid I tahun 2008 ini, berhasil menghimpun dana hingga Rp7,46 triliun.
            Berkaca dari ketidakberhasilan kebijakan tax amnesty tahun 1984, salah satu hal pokok yang menimbulkan keraguan bagi pihak WP adalah persoalan regulasi. Kebijakan tax amnesty tahun 1984 tidak didasarkan kepada payung hukum Undang-undang (UU). Karenanya, langkah pemeirntah untuk mengusulkan draft UU Tax Amnesty kepada DPR, sudah merupakan hal yang sangat tepat meskipun menimbulkan membutuhkan waktu pembahasan yang semakin panjang. Perbaikan mekanisme data base pajak serta kerelaan seluruh pihak untuk melakukan mekanisme tukar menukar basis data juga menjadi faktor krusial lainnya yang wajib diperhatikan.
            Jika nantinya seluruh modalitas awal tersebut dapat diselesaikan oleh pemerintah, maka penulis yakin bahwa kebijakan tax amnesty akan memberikan dampak positif yang luar biasa bagi struktur APBN ke depannya. Pengalaman di banyak negara sudah membuktikan hal tersebut. Korea Selatan, Afrika Selatan dan India adalah contoh-contoh negara yang sukses menerapkan kebijakan tax amnesty. Besarnya potensi dana masyarakat Indonesia yang terparkir di luar negeri, juga terlalu sayang untuk dibiarkan begitu saja tanpa memberikan dampak pembangunan nasional. Di atas itu semua, isu nasionalisme jelas menjadi ultimate factor yang harus selalu ditegakkan.










BAB III
KESIMPULAN
A.    Kesimpulan
Berdasarkan data dan pembahasan pada bab sebelumnya , dapat disimpulkan bahwa :
a.       Indonesia sebenarnya belum memiliki kesiapan secara maksimal dalam pelaksanaan tax amnesty. Hal ini dapat menjadikan tax amnesty sebatas proyek pemerintah saja dan membuahkan kegagalan kebijakan sama seperti yang terjadi dalam 1984. Hingga saat ini hal – hal yang sudah dipersiapkan oleh pemerintah dalam rangka implementasi UU Tax Amnesty ini adalah :
·         Kebijakan lanjutan setelah diterapkannya Tax Amnesty à “Voluntary Declaration” akan menjadi kebijakan lanjutan dari tax amnesty. Jadi pembayar pajak dapat melaporkan aset yang belum terlaporkan secara voluntary tapi dikenakan tarif normal, dan diberikan tahun 2017 tanpa sanksi
·         Persiapan segi administrasi à kesiapan penyimpanan data agar benar-benar aman rahasia
·         Sosialisasi secara informal kepada pembayar pajak. à sosialisasi RUU Tax Amnesty
·         Kesiapan sumber daya manusia à pendaftar bisa datang langsung ke kantor pelayanan pajak yang terdekat , tidak perlu jauh-jauh datang ke Jakarta , cukup ke KPP terdekat dan dari situ sudah ada booth khusus atau seksi khusus untuk menangani pengampunan pajak
            Padahal ada beberapa hal yang harusnya menjadi perhatian pemerintah terkait dengan kebijakan ini. Berikut adalah hal – hal penting yang hingga saat ini belum disiapkan oleh pemerintah dalam rangka implementasi UU Tax Amnesty :
·         Integrasi data à Direktorat Jenderal Pajak, manajemen data dan informasi, sistem IT terintegrasi, serta kordinasi dengan instansi penegak hukum lain seperti OJK, PPATK, Kejaksaan dan Polri belum memiliki data perpajakan yang terintegrasi sehingga kedepannya akan ada kemungkinan menimbulkan permasalahan administrasi
·         Data uang di luar negeri à belum ada data pasti mengenai perusaan yang meletakkan uangnya di luar negeri , hanya berdasarkan panama papers saja.
·         Belum membentuk tim investigasi à hingga saat ini belum ada kejelasan tim investigasi untuk menyelidiki “larinya uang” tersebut
·         Minimnya bentuk kerjasama à dalam membuat suatu kebijakan , hendaknya ada kerjasama dengan pihak – pihak terkait seperti akuntan-akuntan pajak. Hingga saat ini baru melakukan kerjasama dengan direktorat pajak saja selaku badan yang menanungi hal – hal perpajakan.
·         Upaya pengawasan terhadap petugas pajak à butuhnya inovasi pengawasan terhadap petugas pajak yang menangani pengampunan pajak ini . Adanya kemungkinan korupsi dan perubahan data perusahaan yang dilakukan orang dalam dapat menyebabkan kegagalan pada implementasi tax amnesty ini. Dalam hal ini , keterbukaan dan peningkatan akses informasi ke masyarakat termasuk sistem kontrol dari Direktorat Jenderal Pajak merupakan hal yang penting.
·         Butuhnya upaya keberlanjutan setelah tax amnesty ini , seperti tax enforcement
·         Dibutuhkan reformasi sistem administrasi perpajakan secara terpadu dan menyeluruh.
b.      Kebijakan tax amnesty apabila dilaksanakan dengan maksimal akan meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia secara signifikan. Dalam hal  ini dibutuhkan upaya kerjasama dari 3 unsur yaitu masyarakat , pemerintah dan sektor swasta. Masyarakat dan swasta juga diharapkan dapat menjadi kontrol atas kebijakan pemerintah ini.
B.     Saran dan Rekomendasi
a.       Sebelum mengimplementasikan kebijakan tax amnesty ini seharusnya pemerintah lebih teliti dalam mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan prosedur pelaksanaan kebijakan tersebut. Adapun persiapan yang harusnya dilakukan :
·   Membangun integrasi data antar instansi yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan tersebut
·   Membebaskan diri dari ketergantungan dan kepentingan terhadap luar negeri dan menjadi negara yang mandiri
·   Membentuk tim investigasi yang kuat dan berkompeten
·   Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak lain yang dirasa perlu seperti akuntan pajak
·   Membangun upaya pengawasan untung menghindari korupsi , kolusi dan nepotisme di bidang perpajakan.
b.      Pemerintah sebaiknya mengambil contoh best practice dari beberapa negara lain yang juga menerapkan kebijakan tax amnesty seperti India. Mekakukan kajian mendalam sekaligus menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi dan karakteristik masyarakat Indonesia.
























DAFTAR PUSTAKA
Artikel & Jurnal :
Artikel Tax Amnesty dan Kinerja Perpajakan 2016 oleh Joko Tri Haryanto,            pegawai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI. Diakses melalui    http://www.kemenkeu.go.id/Artikel/tax-amnesty-dan-kinerja-perpajakan-2016
Artikel Tax Amnesty dalam Rangka Rekonsiliasi Nasional oleh Danny Darussalam ,           diakses melalui http://dannydarussalam.com/wp-content/uploads/2014/12/26-          InsideREVIEW_secured.pdf
Artikel Tax Amnesties: Theory, Trends, and Some Alternatives oleh Mr. Eric Le      Borgne,Ms. Katherine Baer

Berita Online :










[1] The Report : Indonesia 2014 oleh Oxford Business Group, diakses pada 17 Juni 2016 pukul 10.52
[2] http://www.g20.utoronto.ca/2014/Tax%20policy%20note.pdf diakses pada tanggal 17 Februari
2016 pukul 11.12
[3] https://m.tempo.co/read/news/2015/03/29/090653784/hati-hati-tax-amnesty-sudah-dua-kali-gagal
[4] http://www.pajak.go.id/content/article/ini-bedanya-sunset-policy-2008-vs-tpwp-2015 diakses
pada tanggal 5 Juni 2016 pukul 8.08
[5] Insider review : Tax Amnesty dalam rangka rekonsiliasi nasional oleh Darussalam
[6] Transkrip Wawancara Menteri Keuangan Republik Indonesia Bambang P.S. Brodjonegoro dengan Kemenkeu