Birokrasi
yang berbelit selali menjadi masalah yang cukup pelik yang terjadi di
masyarakat. Di satu sisi masyarakat menginginkan semuanya serba cepat, mudah,
dan simple. Hal inilah yang menjadikan tugas bagi pemerintah untuk dapat
merestrukturisasi jajarannya baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah.
Robbins (1994:98) mengemukakan bahwa
semakin besar organisasi maka kurang pula keefektivan organisasi. Pembengkakan
birokrasi telah terjadi penumpukan pegawai dengan tugas yang tidak jelas
sehingga menimbulkan pemborosan dalam pengelolaan birokrasi. Hal tersebut
sejalan dengan pendapat Islamy (2001:22) yang mengatakan bahwa pembengkakan
birokrasi, perkembangan tugas-tugas pemerintahan yang begitu pesat telah
menyebabkan pembengkakan birokrasi yang tidak terencana dengan baik sehingga
bisa menjadi penghalang pengembangan akuntabilitas di kalangan aparatur pemerintah,
situasi seperti ini juga mengakibatkan pengawasan, pengendalian dan koordinasi
sangat sulit dilaksanakan yang pada gilirannya menimbulkan penumpukan pegawai
tanpa tujuan yang jelas, garis pertangung jawaban yang tidak jelas dan sangat
sedikit pegawai yang profesional.
Prinsip utama yang perlu
dikembangkan oleh pemerintah dalam merealisasikan kebijakan rasionalisasi
adalah dengan menggunakan prinsip “small is beautiful” (kecil itu indah).
Artinya, lembaga birokrasi “miskin struktur dan kaya fungsi.” Maksudnya bahwa dalam tubuh birokrasi tidak
memerlukan struktur dan pegawai yang sangat banyak tetapi fungsinya tidak
jelas, melainkan memiliki struktur dan pegawai yang sedikit tetapi memiliki
fungsi dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
(Sjafari, 2003).
Untuk merealisasikan prinsip
tersebut di atas, proses rasionalisasi perlu dimulai dengan adanya
restrukturisasi dan perampingan organisasi. Hal ini juga diajarkan dalam
prinsip "Banishing Bureaucracy" oleh Geabler & Plastrick (2000).
Tindakan-tindakan yang perlu dilakukan dalam restrukturisasi dan perampingan
tersebut, antara lain memangkas struktur organisasi yang tidak efektif dan
pemborosan, melakukan pensiun dini PNS yang tidak produktif, serta perlu
melakukan reposisi jabatan-jabatan birokrasi. Seperti yang dialami saat ini dan
bukan suatu rahasia umum lagi, bahwa birokrasi kita dikenal sebagai high cost
bureaucracy, yaitu suatu birokrasi yang memungut biaya besar dalam pengurusan
izin-izin dan pelayanan-pelayanan.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, yang selanjutnya
direvisi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , pada prinsipnya
undang-undang tersebut memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah
dalam menata organisasi yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi,
integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara
pusat dan daerah otonomi daerah sebagai
wujud pelaksanaan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh pemerintah adalah jawaban atas tuntutan masyarakat.
Sejatinya
good governance menuntut sebuah sistem
pemerintahan yang demokratis, akuntabel, transparan, responsif, efektif,
efisien, inklusif, partisipatif, dan mengikuti kaidah hukum. Dengan adanya
otonomi daerah seharusnya urusan birokrasi akan menjadi lebih mudah dan cepat, karena pemerintah daerah tidak lagi
bergantung secara penuh pada pemerintah pusat. Tentunya pemerintahan dalam hal
ini harus didukung oleh aparatur yang memiliki kompetensi dan profesionalisme.
Kompetensi dan profesionalisme ini berkaitan dengan kemampuan aparatur
pemerintahan berupa pengetahuan, keterampilan, kecakapan, sikap, dan perilaku
yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi kewenangan, dan tanggung
jawab yang diamanatkan kepadanya. Oleh karena itu, etika dan moralitas
birokrasi harus dijunjung tinggi dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan
publik, baik di tingkat kementerian maupun daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah otonomi dewasa ini. Aparat birokrasi dalam melaksanakan
tugas pelayanan birokrasi mestinya dapat mengedepankan kepuasan masyarakat yang
dilayani. Bukan sebaliknya, birokrasi berharap imbalan dari layanan yang
diberikan kepada masyarakat.
Orientasi
pelayanan kepada masyarakat menunjuk pada seberapa banyak energy birokrasi yang
dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pelayanan/birokrasi publik. Sistem pemberian
pelayanan yang baik dapat dilihat dari besarnya sumber daya manusia yang
dimiliki oleh birokrasi secara efektif yang didayagunakan untuk melayani
kepentingan pengguna jasa (masyarakat). Idealnya, segenap kemampuan dan sumber
daya yang dimiliki oleh aparat birokrasi hanya dicurahkan atau dikonsentrasikan
untuk melayani kepentingan pengguna jasa masyarakat. Kemampuan dan sumber daya
yang mumpuni sangat diperlukan agar orientasi pelayanan yang optimal dapat
tercapai.
Pemerintah
pusat dan daerah dapat melaksanakan fungsinya untuk mengatur dan mengurus
kewenangan berdasarkan kepentingan masyarakat agar tugas dan fungsi dapat
terlaksana dengan baik. Namun, tampilan organisasi yang besar dan gemuk akan
membutuhkan sumber daya pemerintahan dan anggaran yang tidak sedikit. Semakin
gemuk struktur birokrasi, maka semakin boros anggaran yang harus tersedia. PP Nomor 41 Tahun 2007 justru membuka jalan
bagi desain susunan organisasi yang gemuk. Dibanding pendahulunya, PP Nomor 8
Tahun 2003, organisasi perangkat daerah menurut PP Nomor 41 Tahun 2007
cenderung berpotensi membengkak. Struktur organisasi yang besar dapat menjadi
faktor penghambat dalam pembangunan. Fenomena ini telah banyak dilihat dalam
praktik birokrasi selama ini baik di tingkat pusat maupun daerah. Beberapa
kasus yang terjadi di daerah mengenai pembentukan lembaga baru atau
pembengkakan organisasi pemerintahan seringkali dianggap masyarakat sebagai
penambahan pembagian jumlah “kursi”, dengan kata lain merampok uang rakyat untuk
tunjangan jabatan dan operasionalnya dari “kursi” tersebut. Bercermin dari hal tersebut tak bosan-bosannya
publik mendesak agar pemerintah mulai berfikir melangsingkan belanja birokrasi
termasuk belanja pegawai dan remunerasi pejabat eselon.
Di level
pemerintah pusat struktur organisasi yang terlalu besar mengakibatkan tugas dan
fungsi antar kementerian dan lembaga tumpang tindih. Berkaca pada Undang-Undang
RI Nomor 32 Tahun 2004 seharusnya struktur organisasi di pemerintah pusat lebih
ramping. Pada undang-undang itu dijelaskan mengenai asas desentralisasi,
sehingga tugas pemerintah pusat lebih pada pembuatan kebijakan dan pelaksanaan
kebijakan di daerah. Kenyataannya, jumlah direktur jenderal dan direktur di
kementerian/lembaga semakin bertambah bertambah sehingga secara
proporsionalitas tugas dan fungsinya menjadi kurang efisien dan efektif.
Jika
kita kembali ke era pemerintahan Sby-Budiono, dalam hasil reshuffle kabinet
Indonesia Bersatu Jilid II, kita mencium adanya ketidak konsistenan pemerintah.
Di suatu sisi pemerintah bertekad melangsingkan belanja birokrasi, namun di
sisi yang lain dengan menambah lembaga ad hoc dan sejumlah wakil menteri di
beberapa kementerian dan lembaga itu malah menambah beban belanja birokrasi.
Dengan menambah sejumlah wakil menteri itu, membuat struktur cabinet menjadi
semakin gemuk dan bergerak lamban. Kendati porsi wakil menteri dimaksud
mendapat ruang dalam Undang Undang, namun pertambahan wakil menteri mestinya
mempertimbangkan aspek beban kerja dan lingkup kerja. Ketaktercapaian kerja
dalam target pemerintahan disebabkan oleh luasnya lingkup kerja sementara
sumber daya manusianya terbatas. Dengan demikian, tambahan wakil menteri itu
berasumsikan luasnya lingkup dan beban kerja. Kendati demikian, pemerintahan
era Jokowi sudah memperlihatkan titik terang untuk problema birokrasi ini.
Setidaknya jabatan-jabatan di kementrian yang dianggap tidak memiliki fungsi
signifikan dilebur dan dipangkas habis[1].
Jabatan-jabatan struktural mulai dihilangkan, diganti dengan jabatan
fungsional.
Upaya
yang dilakukan pemerintah mulai tahun 2014 untuk menyelesaikan problema
birokrasi gendut ini adalah dengan merestrukturisasi atau menata kembali
organisasi. Restrukturisasi organisasi pada hakikatnya adalah aktivitas untuk
menyusun satuan organisasi daerah yang akan diserahi bidang kerja, tugas atau
fungsi tertentu dalam rangka beradaptasi dengan dinamika pemerintah yang
cenderung dinamis. Restrukturisasi akan membentuk struktur organisasi tata
kerja pelayanan publik yang ramping dan multifungsi sehingga dapat memutus mata
rantai birokrasi yang berbelit-belit.
Berdasarkan
jabaran kondisi birokrasi diatas, dapat disimpulkan bahwa birokrasi di
Indonesia memiliki permasalahan proporsi pegawai pemerintah (birokrasi gendut)
yang akan dijelaskan pada skema dibawah ini :
1. Performa Pelayanan Rendah
Birokrasi gendut tentunya memiliki
berlapis-lapis strata, bisa saja memiliki 5 hingga 10 strata. Hal ini kadang
menyebabkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat cenderung lambat dan
berbelit. Tidak hanya itu saja, tenaga birokrasi juga tidak memberikan performa
yang maksimal karena jumlah tenaga birokrasi terlalu banyak menyebabkan
organisasi pemerintah tidak lincah.
2. Menghabiskan anggaran negara.
Tenaga pemerintah / Aparatur Sipil
Negara tentunya dibiayai oleh negara. Mulai dari gaji hingga beberapa fasilitas
yang diberikan oleh negara dibiayai oleh APBN. Berdasarkan data APBN 2013,
negara mengeluarkan anggaran hingga Rp.1.600 Trilyun[2].
Data ini menunjukkan bahwa pada APBN 2013 , 30% dari total APBN digunakan untuk
pembiayaan PNS. Belanja pegawai itu belum termasuk biaya perjalanan dinas yang
berkisar Rp 18 triliun serta biaya fasilitas seperti rumah dinas dan mobil.
3. Potensi Korupsi
Postur birokrasi gemuk telah
terbukti rawan biropatologi apabila Aparatur Sipil Negara berwatak seperti yang
dipaparkan Mochtar Lubis yakni wartawan dan sastrawan, yang menyampaikan pidato
kebudayaan tentang manusia Indonesia pada tahun 1977 di Taman Ismail Marzuki,
Jakarta, beliau menyebutkan ada limabelas ciri atau watak manusia Indonesia
antara lain munafik, segan dan enggan bertanggungjawab, berjiwa feodal, masih
percaya takhayul, artistik karya seninya bernilai tinggi, karakter yang kurang
kuat, tidak hemat, tidak suka bekerja keras, kurang sabar, cepat cemburu dan
dengki, manusia sok, tukang tiru, malas-malasan, kurang peduli nasib orang
lain, dan berhati lembut.
B.
Existed Policy
Menurut Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara (MenPAN) Yuddy Crisnandi seperti dikutip dari www.m.tempo.co[3],
menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kinerja K/L dan juga pemerintah daerah,
pihaknya tengah melakukan dua hal, yakni melakukan penyesuaian jumlah (right
sizing) pegawai negeri sipil (PNS) dan perampingan struktur organisasi K/L. Proses
ini sudah berjalan mulai tahun 2012. Pada tahap pertama pemerintah telah membuat penilaian untuk 11 K/L yang strategis
untuk dilakukan perampingan struktur organisasinya. KemenPAN sendiri, katanya,
juga sudah memulai langkah perampingan struktur organisasinya dengan memangkas
jumlah Deputi dari semula enam menjadi empat. Selain MenPAN, Lembaga
Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah
mengikuti langkah perampingan. Dalam hal ini LAN memangkas jumlah deputinya
dari semula lima menjadi tiga dan BKN memangkas satu deputinya, dari semula
lima menjadi empat. MenPAN juga berencana meniadakan jabatan eselon tiga ke
bawah dan menggantinya dengan jabatan fungsional. Namun upaya penggantian
struktural menjadi fungsional tidak akan berdampak signifikan terhadap
efisiensi anggaran, karena pejabat fungsional juga mendapat tunjangan khusus.
Tidak hanya itu saja, pemerintah
telah mengupayakan pelaksanaan restrukturisasi dengan seksama yakni terdiri
dari restrukturisasi struktur organisasi tersebut maupun restrukturisasi
pemerintahannya sendiri agar tercipta organisasi yang benar-benar mampu
menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan lebih efektif dan efisien, baik
itu organisasinya maupun sumberdaya manusia yang ada di dalamnya. Dengan
catatan, restrukturisasi yang dilakukan haruslah tepat.
Struktur restrukturisasi yang baik
adalah bahwa suatu organisasi yang kecil namun memiliki fungsi yang besar
sehingga organisasi tersebut dapat memaksimalkan sumber daya yang ada.
Restrukturisasi tidak langsung dapat dilaksanakan, namun restrukturisasi harus
berkiblat pada analisis jabatan. Analisis jabatan menjadi pertimbangan dalam
melakukan restrukturisasi. Artinya pola maksimal yang bisa diterapkan adalah
dengan pertimbangan antara besar atau
luasan K/L/D dan kebutuhan masing-masing K/L/D. Penataan kelembagaan yakni
struktur organisasi pemerintahan mempunyai peranan yang sangat penting untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam upaya merampingkan birokrasi,
pemerintah telah menerapkan berbagai hal diantaranya ialah dengan perekrutan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara telah disahkan dan ditetapkan. Salah satu
ketentuan dalam UU ASN tersebut adalah jenis pegawai ASN yang terdiri dari PNS
(Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang
ini. Ada sejumlah perbedaan diantara PNS dan PPPK, diantaranya adalah tunjangan
pensiun. Seperti yang diketahui PNS mendapatkan tunjangan pensiun hingga tutup
usia, namun PPPK tidak mendapat tunjangan pensiun. Hal ini cukup menghemat uang
negara yang digunakan bagi tunjangan pensiun. Yang kemudian perlu diketahui
ialah bahwa PPPK bukalah tenaga honorer[4].
Melalui langkah pemerintah ini, terlihat bahwa pemerintah sedang berupaya untuk
memperbanyak tenaga fungsional daripada tenaga struktural.
Pemerintah juga mengeluarkan
beberapa kebijakan, diantaranya ialah moratorium PNS yang tertuang dalam
Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Keuangan No. 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011
tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan Moratorium
(zero growth) penerimaan
CPNS merupakan upaya
pemerintah dalam melakukan
penataan pegawai di instansi-instansi pemerintah untuk mengoptimalkan kinerja
sumber daya manusia serta efesiensi anggaran belanja pegawai yang ada.
Moratorium PNS telah dilakukan sejak tahun 2014. Hingga tahun 2016, moratorium
cukup menuai dampak positif bagui pertumbuhan PNS. Meskipun begitu kebijakan
moratorium ini tidak diberlakukan secara penuh. Pemerintah masih membuka
lowongan bagi posisi tenaga pendidik dan kesehatan.
Tidak hanya itu saja, pemerintah
juga melakukan kebijakan rasionalisasi[5]
PNS. Salah satu upaya pemerintah ialah memulangkan PNS dengan kinerja yang
buruk. Tahapan Rasionalisasi atau pemangkasan sejumlah Pegawai Negeri Sipil
akan dimulai pada bulan Mei 2016. Langkah awal berupa audit organisasi, disusul
dengan pemetaan SDM, dan penilaian kinerja. Hasil penilaian akan dirangking,
PNS dengan rangking kinerja terbawa/terburuk akan dirumahkan. Dalam pidatonya[6],
Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah melakukan
rasionalisasi secara alami ,Artinya, dalam setahun misalnya pensiun 120 ribu
orang, nanti pada tahun ke-5 hanya menerima 60 ribu orang. Meski hal ini masih
dikaji, tidak menutup kemungkinan bahwa rasionalisasi PNS dilakukan di
Indonesia
C.
Performance of Policy
D.
Alternative of Policy
Birokrasi
di Indonesia selama ini memiliki stigma yang kurang baik di mata
masyarakat. Tubuh birokrasi di Indonesia cenderung ingin “menggemukkan diri”.
lembaga baru yang memiliki kemiripan fungsi bermunculan, sedangkan sebagian
lembaga yang ada ingin memperbesar struktur lembaga dan membuka kantor
perwakilan di daerah. Akibatnya, di Indonesia terjadi inflasi kelembagaan yang
dianggap lamban, tidak efisien, belum, profesional, dan bahkan menghabiskan
anggaran yang besar. Birokrasi yang gemuk mengakibatkan tugas dan fungsi antar
kementerian atau lembaga menjadi overlapping. Hingga saat ini sudah banyak
kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah dalam rangka memangkas birokrasi
gendut. Namun, dibutuhkan beberapa kebijakan
- kebijakan alternatif lainnya
guna memperbaiki kebijakan mengenai reformasi birokrasi yang selama ini kurang
efisien hingga memunculkan pandangan kurang baik di masyarakat. Melalui Grand
Design yang diatur dalam Perpres Nomor 81 tahun 2010, Menneg PAN - RB menjawab
stigma negatif tersebut. Grand Design ini membahas bagaimana mengangkat peran
dan fungsi kelembagaan - kelembagaan sesuai dengan tantangan kedepan. Dalam hal
ini, perlu ada restrukturisasi disetiap lembaga pemerintah, baik pusat maupun
daerah.untuk itu, beberapa alternatif kebijakan yang sudah dilakukan antara
lain:
a) Pemerintah telah
menggalakkan kebijakan zero growth atau
moratorium PNS mulai tahun 2010. Hal ini dilakukan guna membatasi jumlah PNS
sehingga dapat menghemat anggaran
belanjas pegawai dan mengefektifkan birokrasi.
b) Pemerintah mulai
melakukan restrukturisasi menggunakan
prinsip “miskin struktur kaya fungsi” sehingga dapat
membuat suatu organisasi pemerintah menjadi miskin strukturnya dengan fungsi
yang semakin luas. Pemerintah mulai menghapus
lembaga yang tidak efektif dan tumpang tindih. Hal ini sudah mulai dilakukan
sejak masa pemerintahan Jokowi-JK,dibuktikan dengan dileburnya beberapa
kementrian sehingga jumlah kementrian tidak terlalu banyak. Tidak hanya itu
saja, Jokowi-JK juga menghapuskan posisi wakil mentri yang dirasa tidak
memiliki deskripsi kerja yang jelas.
c) Pemerintah sudah
melakukan beberapa hal guna membentuk SDM aparatur
yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi
melalui sistem pembinaan karir (prof.Jusuf, 2016 : 76)
d) Salah satu hal yang
perlu duperhatikan pemerintah ialah aktualisasi penempatan
jabatan ASN sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan lembaga pemerintah; sehingga
komposisi jabatan, tingkat pendidikan maupun distribusi antar wilayah dari
aparatur negara menjadi merata dan prosporsional. Hal ini bertujuan juga agar ASN
tidak hanya menumpuk di Jawa saja, namun juga bisa merata di seluruh provinsi
di Indonesia.
e) Pemerintah perlu
memperhatikan hal-hal mengenai sistem
kelembagaan yang akuntabel. Hal ini harus dilakukan
agar instansi pemerintah memiliki manajemen berbasis kinerja yang terintegrasi
sehingga dalam pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan secara
maksimal dan terkoordinasi. Jadi pemerintahan yang bebas KKN dapat diwujudkan.
Alternatif ini dapat ditunjang melalui pemanfaatan electronic tools, seperti e-procurement
dan e-budgetting.
Adapun beberapa alternative policy
yang perlu diperhatikan dan diterapkan oleh pemerintah, antara lain :
a) Pemerintah perlu
kembali mengkaji regulasi hukum. Perlunya deregulasi
hukum yang kontradiktif agar tidak menciptakan ambiguitas di badan birokrasi.
b) Pemerintah perlu membentuk cultural set dan mindset budaya birokrasi yang
memiliki integritas dan kinerja yang tinggi (prof.Jusuf, 2016 : 76)
c) Pemerintah perlu
segera mengkaji kebijakan rasionalisasi PNS. Hingga saat ini rasionalisasi pns
masih menjadi dilemma di badan birokrasi. Di salah satu sisi, hal ini dapat
berdampak sangat baik terhadap penghematan belanja pegawai, namun di sisi lain
pegawai dengan kinerja rendah berdasarkan hasil udit organisasi, disusul dengan
pemetaan SDM, dan penilaian kinerja dimana hasil penilaian akan dirangking, PNS
dengan rangking kinerja terbawah/terburuk akan dirumahkan. Hal ini tentu tidak
adil bagi sisi pegawai. Perlunya kajian mendalam mengenai hal ini.
E.
Best Alternative
(with argumentation)
Dalam
rangka mengatasi masalah overweight
bureaucracy (birokrasi gemuk), best alternative bagi
patologi ini ialah dilakukannya rasionalisasi, restrukturisasi
dan melakukan kebijakan zero growth atau moratorium. Hal ini didukung juga
dengan jurnal “Rasionalisasi Pegawai Dalam Peningkatan Kinerja Di Kantor Dinas
Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Minahasa Selatan” yang menyatakan
bahwa upaya peningkatan efisiensi, efektivitas dan rasionalisasi PNS menjadi
pilihan yang tepat dalam mengatasi permasalahan birokrasi gendut.
a)
Restrukturisasi
Kebijakan
restrukturisasi dinilai berperan sangat besar dalam menciptakan efektivitas dan
efisiensi organisasi public dalam memberikan pelayanan. Salah satu contoh kasus
penerapan restrukturisasi yang dimuat dalam jurnal “Restrukturisasi Organisasi Di PT Samudra Alam Raya Surabaya” menyatakan
bahwa Restrukturisasi organisasi yang dilakukan PT. Samudra Alam Raya mampu memberikan
manfaat bagi perusahaan, yang meliputi meningkatnya efisiensi perusahaan,
memperkuat daya saing perusahaan, meningkatkan pertumbuhan lebih cepat dalam
bisnis terutama tingkat pertumbuhan internal, dan meningkatkan produktivitas
aset perusahaan. Hal serupa juga tentunya dapat diimplementasikan juga pada
organisasi public.
Dampak
restrukturisasi pada organisasi public nantinya dapat menimbulkan efek bagi setiap
bagian organisasi, seperti Pertama, efektivitas organisasi memberikan
pencapaian meningkatnya kinerja ASN dan motivasi yang diberikan oleh pihak organisasi
kepada ASN, salah satunya melalui kompensasi (remunerasi) yang diberikan. Kedua
, restrukturisasi organisasi dapat mengefisienkan dan mengefektifkan organisasi
di masa yang akan datang, memberikan dampak positif, baik bagi kinerja organisasi
maupun kinerja individu ASN dalam pengambilan keputusan. Ketiga, dengan adanya
restrukturisasi mampu memberikan manfaat bagi organisasi, yang meliputi
meningkatnya efisiensi, memperkuat daya saing ,meningkatkan pertumbuhan lebih
cepat terutama tingkat pertumbuhan internal, dan meningkatkan produktivitas organisasi
b)
Rasionalisasi
Sejalan
dengan hasil penelitian “Analisis Rasionalisasi Dan Restrukturisasi Organisasi
Perangkat Daerah (Studi Kasus Pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu,
Sumatera Selatan) “ dinyatakan bahwa rasionalisasi adalah sebuah upaya yang
menghasilkan efek luar biasa bagi peningkatan efektifitas dan efisiensi
organisasi.
c)
Zero Growth Policy
Adapun
kebijakan moratorium penerimaan CPNS yang ditetapkan oleh pemerintah menjadi
salah satu kebijakan yang mendapatkan pro dan kontra dari masyarakat. Kebijakan
ini dianggap mematikan lapangan pekerjaan di sektor birokrasi bagi para pencari
kerja terutama yang ingin menjadi PNS. Moratorium ini dilakukan sebagai salah
satu cara efektif untuk mengendalikan jumlah PNS sehingga diharapkan dengan
kebijakan ini dapat menata ulang manajemen SDM aparatur di Indonesia
(rightsizing).
Moratorium
pegawai yang dilakukan secara efektif diharapkan dapat mewujudkan zero growth
atau menggantikan jumlah PNS yang pensiun. Moratorium dilakukan sebagai bagian
dari upaya mengatasi permasalahan kepegawaian sebagai dampak dari berbagai
kebijakan sebelumnya.
Kebijakan
moratorium ini membawa dampak baik bagi organisasi public di masa mendatang.
Kebijakan ini dapat membawa jumlah ideal bagi ASN kelak. Tidak hanya itu saja,
dengan adanya kebijakan ini akan berdampak pada efisiensi anggaran karena tidak
ada ASN yang direkrut, maka anggaran untuk ASN dapat dialihkan bagi anggaran
pembangunan yang lain.
Dalam
mengatasi
permasalahan overweight bureaucracy
ini, kementerian dalam negeri Republik
Indonesia memberi ruang yang luas bagi kepala daerah (gubernur) untuk dapat
berperan aktif dalam rangka melakukan penataan PNS di daerah selama masa
moratorium. Selama berlakunya kebijakan masa moratorium tersebut dilakakukan
penataan PNS di daerah yakni di tingkat provinsi. Sebagai kepala daerah
gubernur memiliki tugas khusus untuk melakukan penataan kepegawaian termasuk
mengembangkan kebijakan mutasi dalam upaya mengatasi masalah rasio dan
distribusi PNS yang belum seimbang. Tugas gubernur dalam menata PNS diatur
dalam PP 23/2011 tentang peran dan fungsi gubernur sebagai wakil Pemerintahan
pusat di wilayah provinsi. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dinyatakan
bahwa kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan terwujud dalam
bentuk misalanya jika suatu kota / kabupaten yang kelebihan PNS sedangkan
dialin kota / kabupaten kekurangan PNS, maka dapat dilakukan mutasi. Disisi
lainnya, gubernur juga diberi kewenangan untuk nenetukan kualifikasi PNS.
Kebijakan tesebut dinilai efektif karena dapat sekaligus melakukan pengukuran
produktivitas dan memangkas jumlah ASN untuk merampingkan struktur serta
kelembagaan pemerintah sehingga proses birokrasi lebih cepat dan tidak hirarkis
dengan jenjang yang panjang. Pengukuran produktivitas sangat penting untuk
segera diimplementasikan guna menndorong efektivitas kinerja aparatur negara.
Mengurangi jumlah pegawai berarti alokasi belanja gaji bisa dialihkan untuk
menaikkan gaji aparatur yang profesional dan capablle. Sehingga produktivitas
kinerja dapat meningkat. Selain kebijakan moratorium, pemerintah juga berencana
merampingkan dan menghapus sejumlah lembaga yang tidak efektif dan tumpang
tindih. Kebijakan tersebut dirasa sangat tepat karena ada beberapa lembaga yang
tugas dan fungsinya tumpang tindih dengan kementerian yang ada. Langkah awal
yang harus dilakukan pemeritah yaitu memetakan dan mendesain secara selektif
dan seefisien mungkin badan atau lembaga berdasarkan urgensi kebutuhan negara.
Agar dikemudian hari tidak terjadi penambahan unit lembaga pemerintah baru.
Penataan yang dilakukan pemerintah
meliputi pembatasan jumlah staf, dan penjabaraan tupoksi lembaga pemerintahan
yang jelas dengan diperkuat oleh regulasi yang kuat sehingga prinsip miskin
struktur kaya fungsi dapat tercapai. Penataan kementerian merupakan prioritas
penataan kelembagaan. Setelah jumlah kementerian ditetapkan (UU No. 39/2008),
selanjutnya tupoksi ditentukan hingga eselon terendah dan diperkuat dengan
perpres sehingga tidak dimungkinkan terjadinya menambahan jumlah eselon sesuka
hati dan lembaga atau komisi yang tupoksinya mirip dengan kementerian bisa
dihapus atau dirampingkan. Sebagai contoh, komnas perempuan dan komnas anak
akan dihapuskan apabila tupoksi sudah dijalankan dengan benar dan baik oleh
kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Lembaga pemerintah
non struktural tersebut sebenarnya lahir dari tuntutan atau LSM yang sebenarnya
juga tercantum dalam UU terdahulu. Pembentukannya dimaksudkan sebagai trigger
mechanism bagi kementrian untuk mereformasi lembaganya, sehingga komisi
nasional tersebut tidak lagi dibutuhkan dan tidak lagi terjadi tarik - menarik
tupoksi antara kementerian dan komisi dan badan yang ada. Pada akhirnya,
birokrasi yang ada akan berjalan ideal, profesional, efisien dalam hal belanja
negara, dan dapat memberikan nilai tamabah kepada siapa saja yang dilayani.
Sedemikian rupa nilai tambah yang dapat diberikan secara terus menerus,
sehingga birokrasi dapat mematakan dirinya untuk menunjukkan kemampuan merespon
tuntutan peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
(prof. Jusuf, 2016 : 32-33).
F.
Term and Condition
Model pembinaan disiplin PNS yang disajikan dalam tulisan
ini merupakan satu rangkaian dari penelitian dengan fokus mendesain suatu model
pembinaan yang efektif terhadap kinerja pegawai. Untuk itu, paling tidak ada
dua catatan penting sebagai kesimpulan terkait dengan pembinaan disiplin PNS.
Pertama, ternyata tidak mudah untuk merumuskan suatu
model pembinaan disiplin pegawai yang seragam dan bersifat universal berlaku
untuk seluruh kalangan PNS. Namun universalisme dalam tulisan ini bertitiktolak
dari argumentasi normatif undang-undang kepegawaian yang mensyaratkan kebijakan
dibuat oleh pusat dan pelaksanaannya didesentralisasikan ke daerah guna
mewujudkan fungsi PNS yang satu (unified system) dan sebagai perekat persatuan
dan kesatuan bangsa, memberikan alasan penguat tentang pentingnya satu model
pembinaan PNS yang seragam dan berlaku secara nasional.
Kedua, bahwa dalam kerangka normatif sistem kepegawaian
(manajemen PNS), pembinaan disiplin, pembinaan karier dan pembinaan etika
profesi, merupakan satu rangkaian yang terintegrasi dan pe-laksanaanya
hendaknya dilakukan secara terencana dan sistematis dengan satu dukungan desain
yang menyatu. Artinya, disiplin pegawai tidak akan tercapai manakala karier dan
etika profesi sebagai PNS tidak dikembangkan.
Model ini bersumsi bahwa efektivitas pembinaan PNS akan tercapai dengan baik
apabila dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan dan terus menerus
antara pembinaan disiplin, pembinaan etika dan pembinaan karier pegawai.
Pembinaan disiplin pegawai pada dasarnya bukan merupakan kegiatan yang
insedensil yang hasilnya langsung dapat dirasakan, melainkan merupakan proses
belajar (learning process), dan ini bisa terjadi dalam organisasi yang
anggota-anggotanya secara terus menerus mau belajar (learning organization).
G.
Conclusion
Daftar Pustaka
Agus Dwiyanto. 2008. Mewujudkan Good Governance melalui
Pelayanan Publik. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press
Jurnal Reformasi birokrasi dan Good Governance : Kasus
Best Practice dari Sejumlah Daerah di Indonesia oleh Eko Prasojo dan Teguh
Kurniawan, Departemen Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia .
Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Keuangan No.
02/SPB/M.PAN-RB/8/2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai
Negeri Sipil
[1] Artikel Jokowi
Rampingkan Kementerian, Jabatan Struktural Jadi Korban, sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/2093861/jokowi-rampingkan-kementerian-jabatan-struktural-jadi-korban
[2] Artikel
“PNS, Konsumen Terbesar Anggaran Negara”
sumber : http://www.beritasatu.com/nasional/67900-pns-konsumen-terbesar-anggaran-negara.html
[3] Artikel
“Tips Menteri Yuddy Memangkas Organisasi
Birokrasi Gemuk” sumber https://m.tempo.co/read/news/2016/04/29/173767130/tips-menteri-yuddy-memangkas-organisasi-birokrasi-gemuk
[5] Artikel
“Tahapan Rasionalisasi PNS Akan Segera
Dimulai Pada Bulan Mei : PNS dengan Kinerja Terburuk Dirumahkan” sumber : http://www.infoptk.com/2016/03/pelaksanaan.tahapan.rasionlisasi.pns.html
[6] Artikel
“Rasionalisasi Pns : Rasionalisasi Alami
“sumber : http://www.menpan.go.id/berita-terkini/4972-rasionalisasi-pns-rasionalisasi-alami

No comments:
Post a Comment