Friday, December 16, 2016

Bureaupathology : Overweight Bureaucracy



A.   Identification and Impact of Specific Issue in Bureaucracy
            Birokrasi yang berbelit selali menjadi masalah yang cukup pelik yang terjadi di masyarakat. Di satu sisi masyarakat menginginkan semuanya serba cepat, mudah, dan simple. Hal inilah yang menjadikan tugas bagi pemerintah untuk dapat merestrukturisasi jajarannya baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
            Robbins (1994:98) mengemukakan bahwa semakin besar organisasi maka kurang pula keefektivan organisasi. Pembengkakan birokrasi telah terjadi penumpukan pegawai dengan tugas yang tidak jelas sehingga menimbulkan pemborosan dalam pengelolaan birokrasi. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Islamy (2001:22) yang mengatakan bahwa pembengkakan birokrasi, perkembangan tugas-tugas pemerintahan yang begitu pesat telah menyebabkan pembengkakan birokrasi yang tidak terencana dengan baik sehingga bisa menjadi penghalang pengembangan akuntabilitas di kalangan aparatur pemerintah, situasi seperti ini juga mengakibatkan pengawasan, pengendalian dan koordinasi sangat sulit dilaksanakan yang pada gilirannya menimbulkan penumpukan pegawai tanpa tujuan yang jelas, garis pertangung jawaban yang tidak jelas dan sangat sedikit pegawai yang profesional.
            Prinsip utama yang perlu dikembangkan oleh pemerintah dalam merealisasikan kebijakan rasionalisasi adalah dengan menggunakan prinsip “small is beautiful” (kecil itu indah). Artinya, lembaga birokrasi “miskin struktur dan kaya fungsi.”  Maksudnya bahwa dalam tubuh birokrasi tidak memerlukan struktur dan pegawai yang sangat banyak tetapi fungsinya tidak jelas, melainkan memiliki struktur dan pegawai yang sedikit tetapi memiliki fungsi dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (Sjafari, 2003).
            Untuk merealisasikan prinsip tersebut di atas, proses rasionalisasi perlu dimulai dengan adanya restrukturisasi dan perampingan organisasi. Hal ini juga diajarkan dalam prinsip "Banishing Bureaucracy" oleh Geabler & Plastrick (2000). Tindakan-tindakan yang perlu dilakukan dalam restrukturisasi dan perampingan tersebut, antara lain memangkas struktur organisasi yang tidak efektif dan pemborosan, melakukan pensiun dini PNS yang tidak produktif, serta perlu melakukan reposisi jabatan-jabatan birokrasi. Seperti yang dialami saat ini dan bukan suatu rahasia umum lagi, bahwa birokrasi kita dikenal sebagai high cost bureaucracy, yaitu suatu birokrasi yang memungut biaya besar dalam pengurusan izin-izin dan pelayanan-pelayanan.
            Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, yang selanjutnya direvisi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , pada prinsipnya undang-undang tersebut memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata organisasi yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah  otonomi daerah sebagai wujud pelaksanaan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah jawaban atas tuntutan masyarakat.
            Sejatinya good governance menuntut sebuah sistem pemerintahan yang demokratis, akuntabel, transparan, responsif, efektif, efisien, inklusif, partisipatif, dan mengikuti kaidah hukum. Dengan adanya otonomi daerah seharusnya urusan birokrasi akan menjadi lebih mudah dan cepat,  karena pemerintah daerah tidak lagi bergantung secara penuh pada pemerintah pusat. Tentunya pemerintahan dalam hal ini harus didukung oleh aparatur yang memiliki kompetensi dan profesionalisme. Kompetensi dan profesionalisme ini berkaitan dengan kemampuan aparatur pemerintahan berupa pengetahuan, keterampilan, kecakapan, sikap, dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi kewenangan, dan tanggung jawab yang diamanatkan kepadanya. Oleh karena itu, etika dan moralitas birokrasi harus dijunjung tinggi dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik, baik di tingkat kementerian maupun daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah otonomi dewasa ini. Aparat birokrasi dalam melaksanakan tugas pelayanan birokrasi mestinya dapat mengedepankan kepuasan masyarakat yang dilayani. Bukan sebaliknya, birokrasi berharap imbalan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat.
            Orientasi pelayanan kepada masyarakat menunjuk pada seberapa banyak energy birokrasi yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pelayanan/birokrasi publik. Sistem pemberian pelayanan yang baik dapat dilihat dari besarnya sumber daya manusia yang dimiliki oleh birokrasi secara efektif yang didayagunakan untuk melayani kepentingan pengguna jasa (masyarakat). Idealnya, segenap kemampuan dan sumber daya yang dimiliki oleh aparat birokrasi hanya dicurahkan atau dikonsentrasikan untuk melayani kepentingan pengguna jasa masyarakat. Kemampuan dan sumber daya yang mumpuni sangat diperlukan agar orientasi pelayanan yang optimal dapat tercapai.
            Pemerintah pusat dan daerah dapat melaksanakan fungsinya untuk mengatur dan mengurus kewenangan berdasarkan kepentingan masyarakat agar tugas dan fungsi dapat terlaksana dengan baik. Namun, tampilan organisasi yang besar dan gemuk akan membutuhkan sumber daya pemerintahan dan anggaran yang tidak sedikit. Semakin gemuk struktur birokrasi, maka semakin boros anggaran yang harus tersedia.  PP Nomor 41 Tahun 2007 justru membuka jalan bagi desain susunan organisasi yang gemuk. Dibanding pendahulunya, PP Nomor 8 Tahun 2003, organisasi perangkat daerah menurut PP Nomor 41 Tahun 2007 cenderung berpotensi membengkak. Struktur organisasi yang besar dapat menjadi faktor penghambat dalam pembangunan. Fenomena ini telah banyak dilihat dalam praktik birokrasi selama ini baik di tingkat pusat maupun daerah. Beberapa kasus yang terjadi di daerah mengenai pembentukan lembaga baru atau pembengkakan organisasi pemerintahan seringkali dianggap masyarakat sebagai penambahan pembagian jumlah “kursi”, dengan kata lain merampok uang rakyat untuk tunjangan jabatan dan operasionalnya dari “kursi” tersebut. Bercermin dari hal tersebut tak bosan-bosannya publik mendesak agar pemerintah mulai berfikir melangsingkan belanja birokrasi termasuk belanja pegawai dan remunerasi pejabat eselon.
            Di level pemerintah pusat struktur organisasi yang terlalu besar mengakibatkan tugas dan fungsi antar kementerian dan lembaga tumpang tindih. Berkaca pada Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 seharusnya struktur organisasi di pemerintah pusat lebih ramping. Pada undang-undang itu dijelaskan mengenai asas desentralisasi, sehingga tugas pemerintah pusat lebih pada pembuatan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di daerah. Kenyataannya, jumlah direktur jenderal dan direktur di kementerian/lembaga semakin bertambah bertambah sehingga secara proporsionalitas tugas dan fungsinya menjadi kurang efisien dan efektif.
            Jika kita kembali ke era pemerintahan Sby-Budiono, dalam hasil reshuffle kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, kita mencium adanya ketidak konsistenan pemerintah. Di suatu sisi pemerintah bertekad melangsingkan belanja birokrasi, namun di sisi yang lain dengan menambah lembaga ad hoc dan sejumlah wakil menteri di beberapa kementerian dan lembaga itu malah menambah beban belanja birokrasi. Dengan menambah sejumlah wakil menteri itu, membuat struktur cabinet menjadi semakin gemuk dan bergerak lamban. Kendati porsi wakil menteri dimaksud mendapat ruang dalam Undang Undang, namun pertambahan wakil menteri mestinya mempertimbangkan aspek beban kerja dan lingkup kerja. Ketaktercapaian kerja dalam target pemerintahan disebabkan oleh luasnya lingkup kerja sementara sumber daya manusianya terbatas. Dengan demikian, tambahan wakil menteri itu berasumsikan luasnya lingkup dan beban kerja. Kendati demikian, pemerintahan era Jokowi sudah memperlihatkan titik terang untuk problema birokrasi ini. Setidaknya jabatan-jabatan di kementrian yang dianggap tidak memiliki fungsi signifikan dilebur dan dipangkas habis[1]. Jabatan-jabatan struktural mulai dihilangkan, diganti dengan jabatan fungsional.
            Upaya yang dilakukan pemerintah mulai tahun 2014 untuk menyelesaikan problema birokrasi gendut ini adalah dengan merestrukturisasi atau menata kembali organisasi. Restrukturisasi organisasi pada hakikatnya adalah aktivitas untuk menyusun satuan organisasi daerah yang akan diserahi bidang kerja, tugas atau fungsi tertentu dalam rangka beradaptasi dengan dinamika pemerintah yang cenderung dinamis. Restrukturisasi akan membentuk struktur organisasi tata kerja pelayanan publik yang ramping dan multifungsi sehingga dapat memutus mata rantai birokrasi yang berbelit-belit.
            Berdasarkan jabaran kondisi birokrasi diatas, dapat disimpulkan bahwa birokrasi di Indonesia memiliki permasalahan proporsi pegawai pemerintah (birokrasi gendut) yang akan dijelaskan pada skema dibawah ini :
            
1.    Performa Pelayanan Rendah
            Birokrasi gendut tentunya memiliki berlapis-lapis strata, bisa saja memiliki 5 hingga 10 strata. Hal ini kadang menyebabkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat cenderung lambat dan berbelit. Tidak hanya itu saja, tenaga birokrasi juga tidak memberikan performa yang maksimal karena jumlah tenaga birokrasi terlalu banyak menyebabkan organisasi pemerintah tidak lincah.
2.    Menghabiskan anggaran negara.
            Tenaga pemerintah / Aparatur Sipil Negara tentunya dibiayai oleh negara. Mulai dari gaji hingga beberapa fasilitas yang diberikan oleh negara dibiayai oleh APBN. Berdasarkan data APBN 2013, negara mengeluarkan anggaran hingga Rp.1.600 Trilyun[2]. Data ini menunjukkan bahwa pada APBN 2013 , 30% dari total APBN digunakan untuk pembiayaan PNS. Belanja pegawai itu belum termasuk biaya perjalanan dinas yang berkisar Rp 18 triliun serta biaya fasilitas seperti rumah dinas dan mobil.
3.    Potensi Korupsi
            Postur birokrasi gemuk telah terbukti rawan biropatologi apabila Aparatur Sipil Negara berwatak seperti yang dipaparkan Mochtar Lubis yakni wartawan dan sastrawan, yang menyampaikan pidato kebudayaan tentang manusia Indonesia pada tahun 1977 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, beliau menyebutkan ada limabelas ciri atau watak manusia Indonesia antara lain munafik, segan dan enggan bertanggungjawab, berjiwa feodal, masih percaya takhayul, artistik karya seninya bernilai tinggi, karakter yang kurang kuat, tidak hemat, tidak suka bekerja keras, kurang sabar, cepat cemburu dan dengki, manusia sok, tukang tiru, malas-malasan, kurang peduli nasib orang lain, dan berhati lembut.

B.   Existed Policy
            Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Yuddy Crisnandi seperti dikutip dari www.m.tempo.co[3], menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kinerja K/L dan juga pemerintah daerah, pihaknya tengah melakukan dua hal, yakni melakukan penyesuaian jumlah (right sizing) pegawai negeri sipil (PNS) dan perampingan struktur organisasi K/L. Proses ini sudah berjalan mulai tahun 2012. Pada tahap pertama pemerintah telah  membuat penilaian untuk 11 K/L yang strategis untuk dilakukan perampingan struktur organisasinya. KemenPAN sendiri, katanya, juga sudah memulai langkah perampingan struktur organisasinya dengan memangkas jumlah Deputi dari semula enam menjadi empat. Selain MenPAN, Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mengikuti langkah perampingan. Dalam hal ini LAN memangkas jumlah deputinya dari semula lima menjadi tiga dan BKN memangkas satu deputinya, dari semula lima menjadi empat. MenPAN juga berencana meniadakan jabatan eselon tiga ke bawah dan menggantinya dengan jabatan fungsional. Namun upaya penggantian struktural menjadi fungsional tidak akan berdampak signifikan terhadap efisiensi anggaran, karena pejabat fungsional juga mendapat tunjangan  khusus.
            Tidak hanya itu saja, pemerintah telah mengupayakan pelaksanaan restrukturisasi dengan seksama yakni terdiri dari restrukturisasi struktur organisasi tersebut maupun restrukturisasi pemerintahannya sendiri agar tercipta organisasi yang benar-benar mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan lebih efektif dan efisien, baik itu organisasinya maupun sumberdaya manusia yang ada di dalamnya. Dengan catatan, restrukturisasi yang dilakukan haruslah tepat.
            Struktur restrukturisasi yang baik adalah bahwa suatu organisasi yang kecil namun memiliki fungsi yang besar sehingga organisasi tersebut dapat memaksimalkan sumber daya yang ada. Restrukturisasi tidak langsung dapat dilaksanakan, namun restrukturisasi harus berkiblat pada analisis jabatan. Analisis jabatan menjadi pertimbangan dalam melakukan restrukturisasi. Artinya pola maksimal yang bisa diterapkan adalah dengan  pertimbangan antara besar atau luasan K/L/D dan kebutuhan masing-masing K/L/D. Penataan kelembagaan yakni struktur organisasi pemerintahan mempunyai peranan yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
            Dalam upaya merampingkan birokrasi, pemerintah telah menerapkan berbagai hal diantaranya ialah dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah disahkan dan ditetapkan. Salah satu ketentuan dalam UU ASN tersebut adalah jenis pegawai ASN yang terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini. Ada sejumlah perbedaan diantara PNS dan PPPK, diantaranya adalah tunjangan pensiun. Seperti yang diketahui PNS mendapatkan tunjangan pensiun hingga tutup usia, namun PPPK tidak mendapat tunjangan pensiun. Hal ini cukup menghemat uang negara yang digunakan bagi tunjangan pensiun. Yang kemudian perlu diketahui ialah bahwa PPPK bukalah tenaga honorer[4]. Melalui langkah pemerintah ini, terlihat bahwa pemerintah sedang berupaya untuk memperbanyak tenaga fungsional daripada tenaga struktural.
            Pemerintah juga mengeluarkan beberapa kebijakan, diantaranya ialah moratorium PNS yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Keuangan No. 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan Moratorium (zero growth)   penerimaan   CPNS   merupakan   upaya   pemerintah   dalam melakukan penataan pegawai di instansi-instansi pemerintah untuk mengoptimalkan kinerja sumber daya manusia serta efesiensi anggaran belanja pegawai yang ada. Moratorium PNS telah dilakukan sejak tahun 2014. Hingga tahun 2016, moratorium cukup menuai dampak positif bagui pertumbuhan PNS. Meskipun begitu kebijakan moratorium ini tidak diberlakukan secara penuh. Pemerintah masih membuka lowongan bagi posisi tenaga pendidik dan kesehatan.
            Tidak hanya itu saja, pemerintah juga melakukan kebijakan rasionalisasi[5] PNS. Salah satu upaya pemerintah ialah memulangkan PNS dengan kinerja yang buruk. Tahapan Rasionalisasi atau pemangkasan sejumlah Pegawai Negeri Sipil akan dimulai pada bulan Mei 2016. Langkah awal berupa audit organisasi, disusul dengan pemetaan SDM, dan penilaian kinerja. Hasil penilaian akan dirangking, PNS dengan rangking kinerja terbawa/terburuk akan dirumahkan. Dalam pidatonya[6], Jokowi menjelaskan bahwa  pemerintah melakukan rasionalisasi secara alami ,Artinya, dalam setahun misalnya pensiun 120 ribu orang, nanti pada tahun ke-5 hanya menerima 60 ribu orang. Meski hal ini masih dikaji, tidak menutup kemungkinan bahwa rasionalisasi PNS dilakukan di Indonesia

C.   Performance of Policy

D.   Alternative of Policy
            Birokrasi di Indonesia selama ini memiliki stigma yang kurang baik di mata masyarakat. Tubuh birokrasi di Indonesia cenderung ingin “menggemukkan diri”. lembaga baru yang memiliki kemiripan fungsi bermunculan, sedangkan sebagian lembaga yang ada ingin memperbesar struktur lembaga dan membuka kantor perwakilan di daerah. Akibatnya, di Indonesia terjadi inflasi kelembagaan yang dianggap lamban, tidak efisien, belum, profesional, dan bahkan menghabiskan anggaran yang besar. Birokrasi yang gemuk mengakibatkan tugas dan fungsi antar kementerian atau lembaga menjadi overlapping. Hingga saat ini sudah banyak kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah dalam rangka memangkas birokrasi gendut. Namun, dibutuhkan beberapa kebijakan - kebijakan alternatif lainnya guna memperbaiki kebijakan mengenai reformasi birokrasi yang selama ini kurang efisien hingga memunculkan pandangan kurang baik di masyarakat. Melalui Grand Design yang diatur dalam Perpres Nomor 81 tahun 2010, Menneg PAN - RB menjawab stigma negatif tersebut. Grand Design ini membahas bagaimana mengangkat peran dan fungsi kelembagaan - kelembagaan sesuai dengan tantangan kedepan. Dalam hal ini, perlu ada restrukturisasi disetiap lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah.untuk itu, beberapa alternatif kebijakan yang sudah dilakukan antara lain:
a)    Pemerintah telah menggalakkan kebijakan zero growth atau moratorium PNS mulai tahun 2010. Hal ini dilakukan guna membatasi jumlah PNS sehingga  dapat menghemat anggaran belanjas pegawai dan mengefektifkan birokrasi.
b)    Pemerintah mulai melakukan restrukturisasi menggunakan prinsip miskin struktur kaya fungsi” sehingga dapat membuat suatu organisasi pemerintah menjadi miskin strukturnya dengan fungsi yang semakin luas. Pemerintah mulai menghapus lembaga yang tidak efektif dan tumpang tindih. Hal ini sudah mulai dilakukan sejak masa pemerintahan Jokowi-JK,dibuktikan dengan dileburnya beberapa kementrian sehingga jumlah kementrian tidak terlalu banyak. Tidak hanya itu saja, Jokowi-JK juga menghapuskan posisi wakil mentri yang dirasa tidak memiliki deskripsi kerja yang jelas.
c)    Pemerintah sudah melakukan beberapa hal guna membentuk SDM aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi melalui sistem pembinaan karir (prof.Jusuf, 2016 : 76)
d)    Salah satu hal yang perlu duperhatikan pemerintah ialah aktualisasi penempatan jabatan ASN sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan lembaga pemerintah; sehingga komposisi jabatan, tingkat pendidikan maupun distribusi antar wilayah dari aparatur negara menjadi merata dan prosporsional. Hal ini bertujuan juga agar ASN tidak hanya menumpuk di Jawa saja, namun juga bisa merata di seluruh provinsi di Indonesia.
e)    Pemerintah perlu memperhatikan hal-hal mengenai sistem kelembagaan yang akuntabel. Hal ini harus dilakukan agar instansi pemerintah memiliki manajemen berbasis kinerja yang terintegrasi sehingga dalam pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan secara maksimal dan terkoordinasi. Jadi pemerintahan yang bebas KKN dapat diwujudkan. Alternatif ini dapat ditunjang melalui pemanfaatan electronic tools, seperti e-procurement dan e-budgetting.
            Adapun beberapa alternative policy yang perlu diperhatikan dan diterapkan oleh pemerintah, antara lain :
a)    Pemerintah perlu kembali mengkaji regulasi hukum. Perlunya deregulasi hukum yang kontradiktif agar tidak menciptakan ambiguitas di badan birokrasi.
b)    Pemerintah perlu membentuk cultural set dan mindset budaya birokrasi yang memiliki integritas dan kinerja yang tinggi (prof.Jusuf, 2016 : 76)
c)    Pemerintah perlu segera mengkaji kebijakan rasionalisasi PNS. Hingga saat ini rasionalisasi pns masih menjadi dilemma di badan birokrasi. Di salah satu sisi, hal ini dapat berdampak sangat baik terhadap penghematan belanja pegawai, namun di sisi lain pegawai dengan kinerja rendah berdasarkan hasil udit organisasi, disusul dengan pemetaan SDM, dan penilaian kinerja dimana hasil penilaian akan dirangking, PNS dengan rangking kinerja terbawah/terburuk akan dirumahkan. Hal ini tentu tidak adil bagi sisi pegawai. Perlunya kajian mendalam mengenai hal ini.

E.   Best Alternative (with argumentation)
            Dalam rangka mengatasi masalah overweight bureaucracy (birokrasi gemuk), best alternative bagi patologi ini ialah dilakukannya rasionalisasi, restrukturisasi dan melakukan kebijakan zero growth atau moratorium. Hal ini didukung juga dengan jurnal Rasionalisasi Pegawai Dalam Peningkatan Kinerja Di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Minahasa Selatan” yang menyatakan bahwa upaya peningkatan efisiensi, efektivitas dan rasionalisasi PNS menjadi pilihan yang tepat dalam mengatasi permasalahan birokrasi gendut.
a)    Restrukturisasi
            Kebijakan restrukturisasi dinilai berperan sangat besar dalam menciptakan efektivitas dan efisiensi organisasi public dalam memberikan pelayanan. Salah satu contoh kasus penerapan restrukturisasi yang dimuat dalam jurnal “Restrukturisasi Organisasi Di PT Samudra Alam Raya Surabaya” menyatakan bahwa Restrukturisasi organisasi yang dilakukan PT. Samudra Alam Raya mampu memberikan manfaat bagi perusahaan, yang meliputi meningkatnya efisiensi perusahaan, memperkuat daya saing perusahaan, meningkatkan pertumbuhan lebih cepat dalam bisnis terutama tingkat pertumbuhan internal, dan meningkatkan produktivitas aset perusahaan. Hal serupa juga tentunya dapat diimplementasikan juga pada organisasi public.
            Dampak restrukturisasi pada organisasi public nantinya dapat menimbulkan efek bagi setiap bagian organisasi, seperti Pertama, efektivitas organisasi memberikan pencapaian meningkatnya kinerja ASN dan motivasi yang diberikan oleh pihak organisasi kepada ASN, salah satunya melalui kompensasi (remunerasi) yang diberikan. Kedua , restrukturisasi organisasi dapat mengefisienkan dan mengefektifkan organisasi di masa yang akan datang, memberikan dampak positif, baik bagi kinerja organisasi maupun kinerja individu ASN dalam pengambilan keputusan. Ketiga, dengan adanya restrukturisasi mampu memberikan manfaat bagi organisasi, yang meliputi meningkatnya efisiensi, memperkuat daya saing ,meningkatkan pertumbuhan lebih cepat terutama tingkat pertumbuhan internal, dan meningkatkan produktivitas organisasi
b)    Rasionalisasi
            Sejalan dengan hasil penelitian “Analisis Rasionalisasi Dan Restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (Studi Kasus Pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan) “ dinyatakan bahwa rasionalisasi adalah sebuah upaya yang menghasilkan efek luar biasa bagi peningkatan efektifitas dan efisiensi organisasi.
c)    Zero Growth Policy
            Adapun kebijakan moratorium penerimaan CPNS yang ditetapkan oleh pemerintah menjadi salah satu kebijakan yang mendapatkan pro dan kontra dari masyarakat. Kebijakan ini dianggap mematikan lapangan pekerjaan di sektor birokrasi bagi para pencari kerja terutama yang ingin menjadi PNS. Moratorium ini dilakukan sebagai salah satu cara efektif untuk mengendalikan jumlah PNS sehingga diharapkan dengan kebijakan ini dapat menata ulang manajemen SDM aparatur di Indonesia (rightsizing).
            Moratorium pegawai yang dilakukan secara efektif diharapkan dapat mewujudkan zero growth atau menggantikan jumlah PNS yang pensiun. Moratorium dilakukan sebagai bagian dari upaya mengatasi permasalahan kepegawaian sebagai dampak dari berbagai kebijakan sebelumnya.
            Kebijakan moratorium ini membawa dampak baik bagi organisasi public di masa mendatang. Kebijakan ini dapat membawa jumlah ideal bagi ASN kelak. Tidak hanya itu saja, dengan adanya kebijakan ini akan berdampak pada efisiensi anggaran karena tidak ada ASN yang direkrut, maka anggaran untuk ASN dapat dialihkan bagi anggaran pembangunan yang lain.

            Dalam mengatasi permasalahan overweight bureaucracy ini, kementerian dalam negeri Republik Indonesia memberi ruang yang luas bagi kepala daerah (gubernur) untuk dapat berperan aktif dalam rangka melakukan penataan PNS di daerah selama masa moratorium. Selama berlakunya kebijakan masa moratorium tersebut dilakakukan penataan PNS di daerah yakni di tingkat provinsi. Sebagai kepala daerah gubernur memiliki tugas khusus untuk melakukan penataan kepegawaian termasuk mengembangkan kebijakan mutasi dalam upaya mengatasi masalah rasio dan distribusi PNS yang belum seimbang. Tugas gubernur dalam menata PNS diatur dalam PP 23/2011 tentang peran dan fungsi gubernur sebagai wakil Pemerintahan pusat di wilayah provinsi. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dinyatakan bahwa kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan terwujud dalam bentuk misalanya jika suatu kota / kabupaten yang kelebihan PNS sedangkan dialin kota / kabupaten kekurangan PNS, maka dapat dilakukan mutasi. Disisi lainnya, gubernur juga diberi kewenangan untuk nenetukan kualifikasi PNS. Kebijakan tesebut dinilai efektif karena dapat sekaligus melakukan pengukuran produktivitas dan memangkas jumlah ASN untuk merampingkan struktur serta kelembagaan pemerintah sehingga proses birokrasi lebih cepat dan tidak hirarkis dengan jenjang yang panjang. Pengukuran produktivitas sangat penting untuk segera diimplementasikan guna menndorong efektivitas kinerja aparatur negara. Mengurangi jumlah pegawai berarti alokasi belanja gaji bisa dialihkan untuk menaikkan gaji aparatur yang profesional dan capablle. Sehingga produktivitas kinerja dapat meningkat. Selain kebijakan moratorium, pemerintah juga berencana merampingkan dan menghapus sejumlah lembaga yang tidak efektif dan tumpang tindih. Kebijakan tersebut dirasa sangat tepat karena ada beberapa lembaga yang tugas dan fungsinya tumpang tindih dengan kementerian yang ada. Langkah awal yang harus dilakukan pemeritah yaitu memetakan dan mendesain secara selektif dan seefisien mungkin badan atau lembaga berdasarkan urgensi kebutuhan negara. Agar dikemudian hari tidak terjadi penambahan unit lembaga pemerintah baru. Penataan yang dilakukan pemerintah meliputi pembatasan jumlah staf, dan penjabaraan tupoksi lembaga pemerintahan yang jelas dengan diperkuat oleh regulasi yang kuat sehingga prinsip miskin struktur kaya fungsi dapat tercapai. Penataan kementerian merupakan prioritas penataan kelembagaan. Setelah jumlah kementerian ditetapkan (UU No. 39/2008), selanjutnya tupoksi ditentukan hingga eselon terendah dan diperkuat dengan perpres sehingga tidak dimungkinkan terjadinya menambahan jumlah eselon sesuka hati dan lembaga atau komisi yang tupoksinya mirip dengan kementerian bisa dihapus atau dirampingkan. Sebagai contoh, komnas perempuan dan komnas anak akan dihapuskan apabila tupoksi sudah dijalankan dengan benar dan baik oleh kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Lembaga pemerintah non struktural tersebut sebenarnya lahir dari tuntutan atau LSM yang sebenarnya juga tercantum dalam UU terdahulu. Pembentukannya dimaksudkan sebagai trigger mechanism bagi kementrian untuk mereformasi lembaganya, sehingga komisi nasional tersebut tidak lagi dibutuhkan dan tidak lagi terjadi tarik - menarik tupoksi antara kementerian dan komisi dan badan yang ada. Pada akhirnya, birokrasi yang ada akan berjalan ideal, profesional, efisien dalam hal belanja negara, dan dapat memberikan nilai tamabah kepada siapa saja yang dilayani. Sedemikian rupa nilai tambah yang dapat diberikan secara terus menerus, sehingga birokrasi dapat mematakan dirinya untuk menunjukkan kemampuan merespon tuntutan peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat (prof. Jusuf, 2016 : 32-33).

F.    Term and Condition
Model pembinaan disiplin PNS yang disajikan dalam tulisan ini merupakan satu rangkaian dari penelitian dengan fokus mendesain suatu model pembinaan yang efektif terhadap kinerja pegawai. Untuk itu, paling tidak ada dua catatan penting sebagai kesimpulan terkait dengan pembinaan disiplin PNS.
Pertama, ternyata tidak mudah untuk merumuskan suatu model pembinaan disiplin pegawai yang seragam dan bersifat universal berlaku untuk seluruh kalangan PNS. Namun universalisme dalam tulisan ini bertitiktolak dari argumentasi normatif undang-undang kepegawaian yang mensyaratkan kebijakan dibuat oleh pusat dan pelaksanaannya didesentralisasikan ke daerah guna mewujudkan fungsi PNS yang satu (unified system) dan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa, memberikan alasan penguat tentang pentingnya satu model pembinaan PNS yang seragam dan berlaku secara nasional.
Kedua, bahwa dalam kerangka normatif sistem kepegawaian (manajemen PNS), pembinaan disiplin, pembinaan karier dan pembinaan etika profesi, merupakan satu rangkaian yang terintegrasi dan pe-laksanaanya hendaknya dilakukan secara terencana dan sistematis dengan satu dukungan desain yang menyatu. Artinya, disiplin pegawai tidak akan tercapai manakala karier dan etika profesi sebagai PNS tidak dikembangkan. Model ini bersumsi bahwa efektivitas pembinaan PNS akan tercapai dengan baik apabila dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan dan terus menerus antara pembinaan disiplin, pembinaan etika dan pembinaan karier pegawai. Pembinaan disiplin pegawai pada dasarnya bukan merupakan kegiatan yang insedensil yang hasilnya langsung dapat dirasakan, melainkan merupakan proses belajar (learning process), dan ini bisa terjadi dalam organisasi yang anggota-anggotanya secara terus menerus mau belajar (learning organization).
G.   Conclusion
Daftar Pustaka
Agus Dwiyanto. 2008. Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press
Jurnal Reformasi birokrasi dan Good Governance : Kasus Best Practice dari Sejumlah Daerah di Indonesia oleh Eko Prasojo dan Teguh Kurniawan, Departemen Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia .
Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Keuangan No. 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil




[1] Artikel  Jokowi Rampingkan Kementerian, Jabatan Struktural Jadi Korban, sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/2093861/jokowi-rampingkan-kementerian-jabatan-struktural-jadi-korban
[2] Artikel “PNS, Konsumen Terbesar Anggaran Negara” sumber : http://www.beritasatu.com/nasional/67900-pns-konsumen-terbesar-anggaran-negara.html 
[3] Artikel “Tips Menteri Yuddy Memangkas Organisasi Birokrasi Gemuk” sumber https://m.tempo.co/read/news/2016/04/29/173767130/tips-menteri-yuddy-memangkas-organisasi-birokrasi-gemuk
[4] PP 48/2005, PP 43/2007, PP 56/2012 dan SE 814.1/169/SJ Tahun 2013.
[5] Artikel “Tahapan Rasionalisasi PNS Akan Segera Dimulai Pada Bulan Mei : PNS dengan Kinerja Terburuk Dirumahkan” sumber : http://www.infoptk.com/2016/03/pelaksanaan.tahapan.rasionlisasi.pns.html
[6] Artikel “Rasionalisasi Pns : Rasionalisasi Alami “sumber : http://www.menpan.go.id/berita-terkini/4972-rasionalisasi-pns-rasionalisasi-alami

No comments:

Post a Comment